Oknum Karyawan Bank Bengkulu dan Tokilaporkan Dugaan Penipuan Kepolresta

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Zunarwan Hadidi, Ketua LSM Genta Keadilan.

BENGKULU,Beritarafflesesia.com-” Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan resmi melayangkan laporan kepada Polresta Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu toko emas ternama di kawasan Jalan KZ Abidin Kota Bengkulu beserta beberapa pihak yang berafiliasi dengannya.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Zunarwan Hadidi, Ketua LSM Genta Keadilan, pada Jumat 26 September 2025. Dalam surat bernomor A1.012/LSM-Genta Keadilan/IX/2025, Zunarwan menguraikan sedikitnya ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, yakni:
1. Dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
2. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta
3. Dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009).

Fokus laporan bermula dari kasus pembelian cincin emas oleh seorang saksi berinisial FA. Pada 12 Januari 2025, FA membeli cincin tunangan di toko emas tersebut dengan keterangan berat emas 5 gram. Namun setelah diperiksa ulang di pegadaian, berat cincin tersebut ternyata hanya 4 gram dengan kadar emas yang diduga tidak sesuai.

Merasa dirugikan, FA yang diwakili LSM Genta Keadilan akhirnya melaporkan perkara dugaan penipuan perdagangan tersebut ke Polresta Bengkulu. Genta Keadilan menilai praktik tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena konsumen dianggap tidak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang yang dibeli.

Baca Juga  Virus Omicron Harus Dipatikan Dengan Pemeriksaan WGS

Selain itu, laporan juga menyebutkan beberapa terlapor termasuk seorang karyawan Bank Bengkulu berinisial AW, yang disebut sebagai bagian dari lingkaran keluarga pemilik toko emas tersebut. Nama AW secara khusus ikut disorot, karena posisinya cukup sentral dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya demi kepentingan individu yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat luas agar tidak menjadi korban dugaan praktik serupa.

“Kami menilai peristiwa ini tidak hanya menyangkut persoalan konsumen, tetapi juga menyentuh aspek pidana dugaan penipuan dan bahkan potensi pelanggaran undang-undang pertambangan mineral dan batubara, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Zunarwan dalam keterangannya kepada awak media.

Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Polresta Bengkulu, untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB