Polda Bengkulu Musnahkan Sabu 3,99 Gram Hasil Ungkapan Kasus Narkoba di Mukomuko

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com. – Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkapan tersebut.

Pemusnahan dilaksanakan di Direktorat Narkoba Polda Bengkulu setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, Kamis (26/02/2026) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria bernama YP warga Batu Ejung, Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap pada 4 Februari 2026 di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram yang dikemas dalam delapan paket, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai kurir atau pengedar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis kasus narkotika.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Polsek Kota Arga Makmur dan Gedung Satpas

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram dengan cara diblender.

Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, advokat, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.

Saat ini, petugas tengah memburu pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dan menjadi sumber barang haram tersebut.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar AKP Noviaska.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Kyn)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:46 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Berita Terbaru