Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com.  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Empat.

Seorang tersangka berinisial Nasirwan alias Buyung (61), warga Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, diamankan atas dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu, tertanggal 1 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan penyidikan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan cara mengisi BBM jenis Biosolar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda dalam satu hari. Setiap SPBU hanya digunakan satu kali pengisian untuk menghindari kecurigaan.

BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan di rumah tersangka menggunakan drum berkapasitas 200 liter, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

Modus pelaku adalah membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, puluhan jerigen berbagai ukuran, drum berisi solar, serta peralatan seperti selang, corong, dan saringan.

Baca Juga  Sidang Paripurna, DPRD Benteng Terima Tiga Usulan Peraturan Daerah

Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 679 liter.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga berdampak pada kelangkaan bagi masyarakat yang berhak. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih
Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 
Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair
Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi
Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 

Selasa, 28 April 2026 - 14:43 WIB

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Senin, 27 April 2026 - 12:41 WIB

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi

Berita Terbaru

Nasional

Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:57 WIB