Foto/ Penasehat Hukum Rizki Dini Hasanah, S.H., dan Rustam Efendi S.H
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Penasehat hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H., yang akrab di sapa Dini menyatakan akan menguji secara hukum proses upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan tersangka dan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengujian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dini menegaskan, pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh dasar dan prosedur yang digunakan aparat penegak hukum dalam menetapkan Apriansyah sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan menguji alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kita akan uji proses upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan status DPO, serta alat bukti yang digunakan. Kami akan memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6,” ujar Dini dengan nada tegas pada selasa pagi (1/9/2026)
Menurutnya, setelah ia pelajari pada proses hukum yang di alaminya kakiaennya banyak sekali kejanggalan,mulai dari proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bisa di pertanggung jawabkan sebagaimana ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan mempertanyakan secara terbuka dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.
“Jika penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut hukum, maka penetapan tersebut patut diuji keabsahannya. Kami akan menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah praperadilan ditempuh bukan semata-mata untuk membantah proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak-hak seseorang dalam proses peradilan pidana.
“Kami akan menguji semuanya secara terbuka di praperadilan. Mulai dari proses penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga status DPO. Jika ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan hukum, tentu kami akan meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah,”Ungkap Dini
Kendati demikian, tim penasehat hukum Apriansyah berharap pengadilan dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan serta memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.
” Kami dari tim penasehat hukum Apriansyah setelah persoalan ini naik ke pengadilan kita berharap agar bisa memutuskan secara profesional. Karena pada proses pengusutan kasus Apriansyah ini banyak hal tidak profesional. Disamping itu kita juga akan bersurat secara hukum yang lebih tinggi” demikian ungkap Rizki Dini Hasanah”(BR1)












