Foto/ Proyek Revitalisasi, dan Pebangunan Ruang kelas SDN 84 Rejang lebong
REJANG LEBONG, Beritarafflesia.com – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 yang berlokasi di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat sorotan. Pekerjaan yang dibiayai pemerintah pusat tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
Berdasarkan informasi dan pantauan wartawan di lapangan,pada jumat siang,( 11/ 9/2026) terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, terutama pada pekerjaan lantai. Pemasangan keramik diduga tidak didahului pengerasan lantai dasar menggunakan batu split sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan lantai kurang kuat, mudah mengalami kerusakan, dan tidak bertahan lama.
Proyek SDN 84 Rejang Lebong ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Direktorat Sekolah Dasar.
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk SDN 84 Rejang Lebong terdiri atas pembangunan ruang kelas baru sebesar Rp260.816.000, rehabilitasi ruang kelas Rp528.955.000, rehabilitasi ruang administrasi Rp100.187.000, dan rehabilitasi toilet Rp27.912.686. Total anggaran mencapai Rp917.872.686.
Pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2026. Dengan nilai anggaran yang cukup besar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi prioritas utama. Setiap tahapan pembangunan wajib mengacu pada petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, dan ketentuan penggunaan anggaran.
Dugaan pengurangan kualitas material maupun ketidaksesuaian metode pelaksanaan perlu segera ditindaklanjuti. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan mengurangi manfaat pembangunan bagi peserta didik.
Masyarakat meminta pihak sekolah, pelaksana P2SP, serta instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan juga perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan volume pekerjaan, kualitas material, dan kesesuaian penggunaan anggaran.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan laporan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan untuk memastikan dana negara digunakan secara tepat dan pembangunan SDN 84 Rejang Lebong benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Untuk di ketahui total anggaran berdasarkan rincian adalah senilai Rp,917.872.686.,dari temuan ini dilapangan, ketika ingin dikonfirmasih kepada pihak sekolah maupun pelaksana P2SP yang bertanggung jawab pada pekerjaan tidak bisa di temui. Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan baik dari pelaksana maupun dari dinas terkait, Demikian.”(Jhon)












