Koperasi Bisa Berprinsip Syariah di UU Cipta Kerja

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber dan Foto: Kemenkop UKM

Sumber dan Foto: Kemenkop UKM

Beritarafflesia.com- Koperasi merupakan salah satu solusi untuk membangun kelompok usaha dengan landasan yang kuat dan bermanfaat bagi komunitas dan masyarakat sekitar.

Manfaat tersebut kini disempurnakan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang menyediakan dasar hukum bagi yang ingin menjalankan Koperasi dengan prinsip syariah.

Membangun koperasi berprinsip syariah sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 86 yang menambahkan pasal 44A tentang Perkoperasian. Berisikan tentang memberikan jaminan hukum bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Pada pasal 44A juga berisikan bahwa koperasi syariah akan diawasi Dewan Pengawas Syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti yang dikutip InfoPublik melalui keterangan resmi Kemenkop UKM Minggu (25/10/2020).

Baca Juga  Kemenkumham Dan Bappas Bengkulu Bagikan 544 Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Selanjutnya majelis ilmu, organisasi Islam, pindok pesantren, dan kelompok muslim lain bisa menjadi sumber perekonomian yang memberikan manfaat bagi umat.

Berdasarkan data, di awal 2020 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koperasi Pesantren memiliki aset hingga Rp6,6 triliun. Sinergi ini membuat koperasi syariah jadi kekuatan perekonomian baru sebagai pahlawan kesejahteraan umat.

Diharapkan dengan adanya dasar hukum ini, masyarakat bisa lebih leluasa mendirikan koperasi berprinsip syariah, sehingga bisa menjadi aggregator dan pemberdaya masyarakat di seluruh Indonesia.(Sumber dan Foto: Kemenkop UKM)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
Operasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan 557 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Sugapa, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat
Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital
Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya
Tokoh Agama di Timika Apresiasi Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026
Satlantas Polres Rejang Lebong Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Kantor Camat Curup Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:17 WIB

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:06 WIB

Operasi Antik LK 2026 Berakhir, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan 557 Tersangka Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:48 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:36 WIB

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Sugapa, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Berita Terbaru