Koperasi Bisa Berprinsip Syariah di UU Cipta Kerja

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber dan Foto: Kemenkop UKM

Sumber dan Foto: Kemenkop UKM

Beritarafflesia.com- Koperasi merupakan salah satu solusi untuk membangun kelompok usaha dengan landasan yang kuat dan bermanfaat bagi komunitas dan masyarakat sekitar.

Manfaat tersebut kini disempurnakan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang menyediakan dasar hukum bagi yang ingin menjalankan Koperasi dengan prinsip syariah.

Membangun koperasi berprinsip syariah sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 86 yang menambahkan pasal 44A tentang Perkoperasian. Berisikan tentang memberikan jaminan hukum bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Pada pasal 44A juga berisikan bahwa koperasi syariah akan diawasi Dewan Pengawas Syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti yang dikutip InfoPublik melalui keterangan resmi Kemenkop UKM Minggu (25/10/2020).

Baca Juga  Satlantas Polres Kepahiang Imbau Pengendara Bak Terbuka dalam Ops Ketupat Nala 2026

Selanjutnya majelis ilmu, organisasi Islam, pindok pesantren, dan kelompok muslim lain bisa menjadi sumber perekonomian yang memberikan manfaat bagi umat.

Berdasarkan data, di awal 2020 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koperasi Pesantren memiliki aset hingga Rp6,6 triliun. Sinergi ini membuat koperasi syariah jadi kekuatan perekonomian baru sebagai pahlawan kesejahteraan umat.

Diharapkan dengan adanya dasar hukum ini, masyarakat bisa lebih leluasa mendirikan koperasi berprinsip syariah, sehingga bisa menjadi aggregator dan pemberdaya masyarakat di seluruh Indonesia.(Sumber dan Foto: Kemenkop UKM)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yosia Yodan Dorong Anak Muda Bengkulu Bawa Produk Lokal Mendunia
Penasehat Hukum Apriansyah Soroti Dugaan Kesalahan Prosedural Rekayasa dalam Kasus Asusila
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Prabowo Tinjau Pameran Hari Bhayangkara ke-80, Produk Dalam Negeri Dominasi Inovasi Kepolisian
Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:59 WIB

Yosia Yodan Dorong Anak Muda Bengkulu Bawa Produk Lokal Mendunia

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

Penasehat Hukum Apriansyah Soroti Dugaan Kesalahan Prosedural Rekayasa dalam Kasus Asusila

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prabowo Tinjau Pameran Hari Bhayangkara ke-80, Produk Dalam Negeri Dominasi Inovasi Kepolisian

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah

Berita Terbaru