Beritarafflesia.com- Koperasi merupakan salah satu solusi untuk membangun kelompok usaha dengan landasan yang kuat dan bermanfaat bagi komunitas dan masyarakat sekitar.
Manfaat tersebut kini disempurnakan melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja, yang menyediakan dasar hukum bagi yang ingin menjalankan Koperasi dengan prinsip syariah.
Membangun koperasi berprinsip syariah sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 86 yang menambahkan pasal 44A tentang Perkoperasian. Berisikan tentang memberikan jaminan hukum bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
“Pada pasal 44A juga berisikan bahwa koperasi syariah akan diawasi Dewan Pengawas Syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti yang dikutip InfoPublik melalui keterangan resmi Kemenkop UKM Minggu (25/10/2020).
Selanjutnya majelis ilmu, organisasi Islam, pindok pesantren, dan kelompok muslim lain bisa menjadi sumber perekonomian yang memberikan manfaat bagi umat.
Berdasarkan data, di awal 2020 Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koperasi Pesantren memiliki aset hingga Rp6,6 triliun. Sinergi ini membuat koperasi syariah jadi kekuatan perekonomian baru sebagai pahlawan kesejahteraan umat.
Diharapkan dengan adanya dasar hukum ini, masyarakat bisa lebih leluasa mendirikan koperasi berprinsip syariah, sehingga bisa menjadi aggregator dan pemberdaya masyarakat di seluruh Indonesia.(Sumber dan Foto: Kemenkop UKM)