Tarmizi Gumay Laporkan Simpatisan R2 Ke Polda Bengkulu

- Penulis

Selasa, 1 Desember 2020 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com-Pasca laporan simpatisan dari paslon R2, inisial MA secara tertulis ke Polda Bengkulu pada Senin (30/11/20, lalu yang didampingi oleh dua advokat, Hotma T Sihombing dan Jecky Haryanto ternyata berbuntut panjang. Bagaimana tidak, secara tertulis pihak kubu tarmizi gumay CS melakukan serangan balik,dengan membuat laporan kepolda terkait  tindak pidana  pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman melalui media sosial (akun pacebook) yang diduga dilakukan oleh 5 orang terlapor.

Dalam konprensi Pers menurut Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH MH menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan surat kuasa secara tertulis kepada tim hukum dan Advokasi Zetriansyah.SH untuk melaporkan 5 orang yang di telah merugikan nama baiknya,padahal yang bersangkutan tidak ada kaitan saat dirinya menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,tentang dugaan tindak pidana suap seperti yang menguak saat debat terbuka pada tahap kedua pada tanggal 23 November 2020 lalu.

“Lima orang ini saya laporkan ke polda Bengkulu dengan pasal yang berbeda, karna mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan saya tentang kasus suap yang saya laporkan di kejati Bengkulu tersebut,untuk ketahui sebelumnya saudari MA yang juga sebagai simpatisan dari paslon R2 melaporkan saya kepolda dan telah tersebar di media sosial bahwa saya membuat laporan palsu”Kata Tarmizi Selasa (1/12/2020).

Lanjut Achmad Tarmizi Gumay” terkait polimik laporan palsu tersebut saya sudah mempunyai data yang palit,dan  saya punya sumber. Justru nerasi yang bergejolak saat debat tersebut menjadi sumber saya tidak mungkin saya bisa di merubahnya”Tegas tarmizi

Baca Juga  Utsawa Dharmagita Tingkat Provinsi Digelar, Gubernur Rohidin Pesankan Pentingnya Semangat Beragama

Selain itu Zetriansyah SH. selaku Hukum kuasa hukum Achmad Tarmizi Gumay menegaskan, Kelima orang tersebut dilaporkan dengan pasal berbeda, dua diantaranya yakni perempuan inisial Ma dan pria inisial Am dengan delik pencemaran nama baik. Sedangkan 3 pria lainnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Yu, On dan Ra.

Untuk terlapor Ma dan Am, diketahui merupakan relawan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah.

“Kami melaporkan dua terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, sedangkan 3 lainnya disebut dalam dugaan pelanggaran UU ITE, yakni terkait komentar dan atau postingan di media sosial Facebook yang diunggah pada 30 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB, klien kami ini merasa dirugikan nama baiknya,” terang Zetriansyah

Sementara untuk dua terlapor lagi yakni Ma dan Am, terkait pernyataan keduanya di media online.

“Kedua terlapor kami laporkan atas pernyataan di media online, pernyataan tersebut menurut klien kami sangat merugikan nama baiknya, mengandung unsur penghakiman dan tidak benar. Menuduh klien kami membuat laporan palsu, padahal laporan tersebut masih diproses oleh penegak hukum, yang berhak mengatakan salah benar itu adalah pengadilan melalui hakim. Jadi tidak tepat seorang warga negara yang bisa melebihi kewenangan hakim,” Tutup Zetriansyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi
Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:55 WIB

Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Berita Terbaru