Bengkulu, Beritarafflesia.com-Pasca laporan simpatisan dari paslon R2, inisial MA secara tertulis ke Polda Bengkulu pada Senin (30/11/20, lalu yang didampingi oleh dua advokat, Hotma T Sihombing dan Jecky Haryanto ternyata berbuntut panjang. Bagaimana tidak, secara tertulis pihak kubu tarmizi gumay CS melakukan serangan balik,dengan membuat laporan kepolda terkaitĀ tindak pidana Ā pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta pengancaman melalui media sosial (akun pacebook) yang diduga dilakukan oleh 5 orang terlapor.
Dalam konprensi Pers menurut Advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay SH MH menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan surat kuasa secara tertulis kepada tim hukum dan Advokasi Zetriansyah.SH untuk melaporkan 5 orang yang di telah merugikan nama baiknya,padahal yang bersangkutan tidak ada kaitan saat dirinya menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu,tentang dugaan tindak pidana suap seperti yang menguak saat debat terbuka pada tahap kedua pada tanggal 23 November 2020 lalu.
āLima orang ini saya laporkan ke polda Bengkulu dengan pasal yang berbeda, karna mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan saya tentang kasus suap yang saya laporkan di kejati Bengkulu tersebut,untuk ketahui sebelumnya saudari MA yang juga sebagai simpatisan dari paslon R2 melaporkan saya kepolda dan telah tersebar di media sosial bahwa saya membuat laporan palsuāKata Tarmizi Selasa (1/12/2020).
Lanjut Achmad Tarmizi Gumayā terkait polimik laporan palsu tersebut saya sudah mempunyai data yang palit,dan Ā saya punya sumber. Justru nerasi yang bergejolak saat debat tersebut menjadi sumber saya tidak mungkin saya bisa di merubahnyaāTegas tarmizi
Selain itu Zetriansyah SH. selaku Hukum kuasa hukum Achmad Tarmizi Gumay menegaskan, Kelima orang tersebut dilaporkan dengan pasal berbeda, dua diantaranya yakni perempuan inisial Ma dan pria inisial Am dengan delik pencemaran nama baik. Sedangkan 3 pria lainnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Yu, On dan Ra.
Untuk terlapor Ma dan Am, diketahui merupakan relawan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah.
“Kami melaporkan dua terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, sedangkan 3 lainnya disebut dalam dugaan pelanggaran UU ITE, yakni terkait komentar dan atau postingan di media sosial Facebook yang diunggah pada 30 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB, klien kami ini merasa dirugikan nama baiknya,” terang Zetriansyah
Sementara untuk dua terlapor lagi yakni Ma dan Am, terkait pernyataan keduanya di media online.
“Kedua terlapor kami laporkan atas pernyataan di media online, pernyataan tersebut menurut klien kami sangat merugikan nama baiknya, mengandung unsur penghakiman dan tidak benar. Menuduh klien kami membuat laporan palsu, padahal laporan tersebut masih diproses oleh penegak hukum, yang berhak mengatakan salah benar itu adalah pengadilan melalui hakim. Jadi tidak tepat seorang warga negara yang bisa melebihi kewenangan hakim,” Tutup Zetriansyah.