Sebagai Saksi, Gubernur Rohidin Penuhi Panggilan KPK

- Penulis

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dirinya hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan mengaku memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK,” kata Rohidin, Senin 18 Januari 2021.

Semantara, Penasihat Hukum Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menerangkan, hadirnya Gubernur Rohidin sebagai saksi di Gedung KPK sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan dukungan pemberantasan korupsi. Sedangkan materi keterangan yang disampaikan Rohidin kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan.

“Pak gub dipanggil berkenaan dengan kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten, karena kebetulan ada tambak milik PT. DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,” terang Jecky yang dikirimkan melalui pesan video.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menangani dugaan kasus suap ekspor benih benur. Dari perkara tersebut, KPK RI telah menetapkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan beberapa orang termasuk direktur PT. DPPP Suharjito sebagai tersangka.

Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi, Gelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD Pemprov Bengkulu 2025

Jecky menambahkan, Rohidin diminta keterangan terkait beberapa kegiatan PT. DPPP yang dihadiri oleh gubernur, seperti panen perdana tambak udang vaname dan juga peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan dana CSR PT. DPPP.

“Terkait substansi pemeriksaan kurang lebih tiga jam, waktu selebihnya untuk sholat dan makan siang disana,” ucap Jecky yang kembali menekankan bahwa hadirnya Gubernur Rohidin Mersyah saat itu adalah wujud komitmen untuk kooperatif dengan upaya-upaya penegakan hukum serta dukungan pemberantasan korupsi.

“Pemanggilan pertama, diminta hadir Selasa tanggal 12 Januari tetapi surat panggilan baru diterima tanggal 13. Kemudian hari ini hadir dari panggilan ulang yang diterima Sabtu 16 Januari,” demikian Jecky.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah
Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit
Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
 Sekdaprov Gagaskan Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran, Kebun Bantu Rakyat Jadi Percontohan
Pemprov Sambut Baik Rencana Penyerahan Hibah BUMN dan Rehabilitasi Dermaga di Pulau Enggano
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:33 WIB

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:21 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB