Kepsek Kepahiang dan Disdikbud Digugat ke PTUN Bengkulu

- Penulis

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Nasarudin selaku kuasa hukum dari Ujang Syarifudin  menyampaikan gugatan terkait adanya indikasi atau dugaan cacat administrasi pada ijazah atas nama Zurdinata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (27/1/2021).

Dalam hal ini tergugat disebut adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kabupaten Kepahiang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Nasarudin mengatakan adanya temuan kejanggalan pada masing-masing Ijazahnya ia mengharapkan kepada PTUN untuk menjawab segala hal tersebut. 

“Ada indikasi ketidaksempurnaan yang paling menonjol adalah ijazah SD dan SMA yang penulisan namanya di ijazah SD menggunakan Surdinata dengan menggunakan abjad S, dan kita cermati di ijazah SMA menggunakan abjad Z begitu juga penulisan di ijazah S1, terkait temuan inilah kami berupaya dan berharap kejanggalan ini di jawab oleh PTUN,” kata Nasarudin.

Sejumlah alat bukti kuat dimasukkan oleh Nasarudin dalam gugatan tersebut diantaranya dokumen foto copy ijazah atas nama Zurdinata yang didapat dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dan fotocopy ijazah pembanding dari SMAN 1 Kepahiang.

“Kami juga melihat tentang proses penerbitan ijazah pengganti dalam hal ini Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang akan kita sampaikan pada pembuktian nanti,” jelas Nasarudin.

Baca Juga  DPRD Provinsi Bentuk Pansus Raperda BMA dan Bantuan Hukum

Pihaknya dalam hal ini mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah. Namun kata Nasarudin, dasar gugatan itu ketentuan tata usaha negara yang artinya ijazah dan legalisir merupakan keputusan oleh tata usaha negara.

“Maka demikian untuk membatalkan atau mengklarifikasi hal tersebut kita menyampaikan gugatan. Sehingga dalam keputusan final dan mengikat itu harus diuji di PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti beberapa tambahan, saksi alhi nanti juga akan kita libatkan untuk meluruskan persoalan ini,” ungkap Nasarudin.

Sementara itu, Humas PTUN Bengkulu Dixsie Parapat mengatakan, setelah berkas yang disampaikan baik permohonan maupun gugatan itu menjadi wewenang Ketua Pengadilan.

“Itu nanti selanjutnya Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim terlebih dahulu. Kalau berupa gugatan akan ada prosesnya dan masih kewenangan Ketua Pengadilan. Setelah itu perkara bisa disidangkan oleh majelis yang ditunjuk,” jelas Dixsie Parapat.

Dugaan ijazah cacat administrasi tersebut diduga adalah milik Zurdinata S. Ip yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru