Bengkulu, Beritarafflesia.com- Nasarudin selaku kuasa hukum dari Ujang Syarifudin menyampaikan gugatan terkait adanya indikasi atau dugaan cacat administrasi pada ijazah atas nama Zurdinata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (27/1/2021).
Dalam hal ini tergugat disebut adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kabupaten Kepahiang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Nasarudin mengatakan adanya temuan kejanggalan pada masing-masing Ijazahnya ia mengharapkan kepada PTUN untuk menjawab segala hal tersebut.Â
âAda indikasi ketidaksempurnaan yang paling menonjol adalah ijazah SD dan SMA yang penulisan namanya di ijazah SD menggunakan Surdinata dengan menggunakan abjad S, dan kita cermati di ijazah SMA menggunakan abjad Z begitu juga penulisan di ijazah S1, terkait temuan inilah kami berupaya dan berharap kejanggalan ini di jawab oleh PTUN,â kata Nasarudin.
Sejumlah alat bukti kuat dimasukkan oleh Nasarudin dalam gugatan tersebut diantaranya dokumen foto copy ijazah atas nama Zurdinata yang didapat dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dan fotocopy ijazah pembanding dari SMAN 1 Kepahiang.
âKami juga melihat tentang proses penerbitan ijazah pengganti dalam hal ini Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang akan kita sampaikan pada pembuktian nanti,â jelas Nasarudin.
Pihaknya dalam hal ini mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah. Namun kata Nasarudin, dasar gugatan itu ketentuan tata usaha negara yang artinya ijazah dan legalisir merupakan keputusan oleh tata usaha negara.
âMaka demikian untuk membatalkan atau mengklarifikasi hal tersebut kita menyampaikan gugatan. Sehingga dalam keputusan final dan mengikat itu harus diuji di PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti beberapa tambahan, saksi alhi nanti juga akan kita libatkan untuk meluruskan persoalan ini,â ungkap Nasarudin.
Sementara itu, Humas PTUN Bengkulu Dixsie Parapat mengatakan, setelah berkas yang disampaikan baik permohonan maupun gugatan itu menjadi wewenang Ketua Pengadilan.
âItu nanti selanjutnya Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim terlebih dahulu. Kalau berupa gugatan akan ada prosesnya dan masih kewenangan Ketua Pengadilan. Setelah itu perkara bisa disidangkan oleh majelis yang ditunjuk,â jelas Dixsie Parapat.
Dugaan ijazah cacat administrasi tersebut diduga adalah milik Zurdinata S. Ip yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.
Â
Â
Â
Â
Â