Kepsek Kepahiang dan Disdikbud Digugat ke PTUN Bengkulu

- Penulis

Kamis, 28 Januari 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Nasarudin selaku kuasa hukum dari Ujang Syarifudin  menyampaikan gugatan terkait adanya indikasi atau dugaan cacat administrasi pada ijazah atas nama Zurdinata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (27/1/2021).

Dalam hal ini tergugat disebut adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kabupaten Kepahiang serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Nasarudin mengatakan adanya temuan kejanggalan pada masing-masing Ijazahnya ia mengharapkan kepada PTUN untuk menjawab segala hal tersebut. 

“Ada indikasi ketidaksempurnaan yang paling menonjol adalah ijazah SD dan SMA yang penulisan namanya di ijazah SD menggunakan Surdinata dengan menggunakan abjad S, dan kita cermati di ijazah SMA menggunakan abjad Z begitu juga penulisan di ijazah S1, terkait temuan inilah kami berupaya dan berharap kejanggalan ini di jawab oleh PTUN,” kata Nasarudin.

Sejumlah alat bukti kuat dimasukkan oleh Nasarudin dalam gugatan tersebut diantaranya dokumen foto copy ijazah atas nama Zurdinata yang didapat dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang dan fotocopy ijazah pembanding dari SMAN 1 Kepahiang.

“Kami juga melihat tentang proses penerbitan ijazah pengganti dalam hal ini Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang akan kita sampaikan pada pembuktian nanti,” jelas Nasarudin.

Baca Juga  Indeks Literasi Keuangan Masyarakat Rendah, Gubernur Rohidin Instruksikan TPAKD Bengkulu Lakukan Ini

Pihaknya dalam hal ini mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat-syarat dan tentang penerbitan STTB ataupun proses legalisir Ijazah. Namun kata Nasarudin, dasar gugatan itu ketentuan tata usaha negara yang artinya ijazah dan legalisir merupakan keputusan oleh tata usaha negara.

“Maka demikian untuk membatalkan atau mengklarifikasi hal tersebut kita menyampaikan gugatan. Sehingga dalam keputusan final dan mengikat itu harus diuji di PTUN. Alhamdulillah berkas sudah lengkap semua tinggal nanti beberapa tambahan, saksi alhi nanti juga akan kita libatkan untuk meluruskan persoalan ini,” ungkap Nasarudin.

Sementara itu, Humas PTUN Bengkulu Dixsie Parapat mengatakan, setelah berkas yang disampaikan baik permohonan maupun gugatan itu menjadi wewenang Ketua Pengadilan.

“Itu nanti selanjutnya Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim terlebih dahulu. Kalau berupa gugatan akan ada prosesnya dan masih kewenangan Ketua Pengadilan. Setelah itu perkara bisa disidangkan oleh majelis yang ditunjuk,” jelas Dixsie Parapat.

Dugaan ijazah cacat administrasi tersebut diduga adalah milik Zurdinata S. Ip yang merupakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang.

 

 

 

 

 

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB