Dengan Prokes Yang Ketat, Pemkab BU Berikan Kelonggaran Untuk Gelar Resepsi Pernikahan

- Penulis

Selasa, 9 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi pimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di Posko Satgas Covid- 19 BU, Senin (8/2/2021).

Kegiatan didampingi Syamsul Maarif SKM MKes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas Covid-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.

“Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat. Untuk itu Kabupaten Bengkulu Utara siap mengikuti perubahan yang dulu sudah dimiliki SE Bupati Bengkulu Utara yang mengacu pada SE Gubernur Bengkulu.” Ungkap Sekda BU.

Baca Juga  Jelang Hari Libur, Plt Walikota Bengkulu Himbau Masyarakat Patuhi Prokes, Tim Satgas Covid-19 Standby Di Titik Kawasan Lokasi Wisata

“Diharapkan SE Perubahan Bupati ini dapat dijalankan besok pagi pada tanggal 9 Februari 2021,” terangnya.

Lanjut Haryadi mengharapkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah  untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus covid 19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa menindaklanjuti SE Gubernur dari Perda kembali ke Perbup no 50 tahun 2020,” pungkasnya.

Kepala Dinkes BU, Syamsul Maarif SKM MKes  menyebutkan pada bulan November jumlah kasus covid 19 di Bengkulu Utara berjumlah 76 kasus, bulan Desember 113 kasus, dan pada bulan Januari 46 kasus positif.

“Terkait semua kegiatan itu sudah diatur dalam Perbup no 50 tahun 2020 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan keramaian tentu kita harus menerapkan kejelasan peningkatan yang sesuai dengan protokol kesehatan sangat efektif untuk mengurangi penyebaran virus covid 19 ini,” demikian Syamsul.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru