Dengan Prokes Yang Ketat, Pemkab BU Berikan Kelonggaran Untuk Gelar Resepsi Pernikahan

- Penulis

Selasa, 9 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi pimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di Posko Satgas Covid- 19 BU, Senin (8/2/2021).

Kegiatan didampingi Syamsul Maarif SKM MKes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas Covid-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.

“Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat. Untuk itu Kabupaten Bengkulu Utara siap mengikuti perubahan yang dulu sudah dimiliki SE Bupati Bengkulu Utara yang mengacu pada SE Gubernur Bengkulu.” Ungkap Sekda BU.

Baca Juga  Diduga Tersinggung, Pria Muda Warga Pematang Balam Lukai Tetangganya

“Diharapkan SE Perubahan Bupati ini dapat dijalankan besok pagi pada tanggal 9 Februari 2021,” terangnya.

Lanjut Haryadi mengharapkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah  untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus covid 19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa menindaklanjuti SE Gubernur dari Perda kembali ke Perbup no 50 tahun 2020,” pungkasnya.

Kepala Dinkes BU, Syamsul Maarif SKM MKes  menyebutkan pada bulan November jumlah kasus covid 19 di Bengkulu Utara berjumlah 76 kasus, bulan Desember 113 kasus, dan pada bulan Januari 46 kasus positif.

“Terkait semua kegiatan itu sudah diatur dalam Perbup no 50 tahun 2020 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan keramaian tentu kita harus menerapkan kejelasan peningkatan yang sesuai dengan protokol kesehatan sangat efektif untuk mengurangi penyebaran virus covid 19 ini,” demikian Syamsul.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026
Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako
Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 11:25 WIB

Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Berita Terbaru