Dengan Prokes Yang Ketat, Pemkab BU Berikan Kelonggaran Untuk Gelar Resepsi Pernikahan

- Penulis

Selasa, 9 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi pimpin rapat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait Kegiatan Resepsi Pernikahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, di Posko Satgas Covid- 19 BU, Senin (8/2/2021).

Kegiatan didampingi Syamsul Maarif SKM MKes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Perwakilan Kodim 0423 BU, dan dihadiri Anggota Satgas Covid-19 BU dan segenap instansi terkait dan organisasi.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian termasuk pesta pernikahan.

“Kebijakan ini merupakan hasil kajian dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor440/097/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat. Untuk itu Kabupaten Bengkulu Utara siap mengikuti perubahan yang dulu sudah dimiliki SE Bupati Bengkulu Utara yang mengacu pada SE Gubernur Bengkulu.” Ungkap Sekda BU.

Baca Juga  DPUPR Kota Bengkulu, Jalin Kerjasama Dengan BPRS Fadhilah

“Diharapkan SE Perubahan Bupati ini dapat dijalankan besok pagi pada tanggal 9 Februari 2021,” terangnya.

Lanjut Haryadi mengharapkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah  untuk dapat mengantisipasi penyebaran virus covid 19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa menindaklanjuti SE Gubernur dari Perda kembali ke Perbup no 50 tahun 2020,” pungkasnya.

Kepala Dinkes BU, Syamsul Maarif SKM MKes  menyebutkan pada bulan November jumlah kasus covid 19 di Bengkulu Utara berjumlah 76 kasus, bulan Desember 113 kasus, dan pada bulan Januari 46 kasus positif.

“Terkait semua kegiatan itu sudah diatur dalam Perbup no 50 tahun 2020 terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dan keramaian tentu kita harus menerapkan kejelasan peningkatan yang sesuai dengan protokol kesehatan sangat efektif untuk mengurangi penyebaran virus covid 19 ini,” demikian Syamsul.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru