Maraknya Toko Modern Tak Berizin, DPRD Kota Bengkulu Minta Ada Pembatasan

- Penulis

Rabu, 10 Februari 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Maraknya toko modern yang belum mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan dari wakil rakyat. Dewan pun meminta Pemkot melakukan pembatasan pendirian sekaligus menindak pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Kegiatan usaha apapun yang membutuhkan perizinan harus diurus terlebih dahulu. Bukan sebaliknya, melakukan pembangunan dulu baru mengurus izin,” kata Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul Se yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan DPMPTSP dan Satpol PP, siang kemarin Selasa (09/02/21).

Kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin menurut Nuzuludin adalah sebuah pelanggaran dan harus ada tindakan administrasi agar menjadi efek jera. 

“Harus ada tindakan, ini menjadi peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengambil tindakan. Sebagai langkah awal, kami minta Satpol PP melakukan razia terhadap seluruh toko modern dan waralaba yang tidak memiliki izin”, tekan Nuzuludin.

Sementara itu Anggota Komisi 1 lainnya Kusmito Gunawan berharap Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dan formula baru agar pelaku usaha lokal tidak semakin terlibas dengan semakin menjamurnya toko modern, dan hanya menjadi penonton dalam perputaran ekonomi daerah sendiri.

Baca Juga  Pemprov Bersama BPIP Bentuk Jejaring Panca Mandala di Provinsi Bengkulu

“Misalnya dengan mengatur jarak antar toko atau dengan mengintervensi pelaku usaha toko modern membuat perjanjian untuk memprioritaskan barang dan produk lokal,” sarannya. 

Sedangkan Ariyono Gumay mendesak Satpol PP tegas dalam menindak toko modern yang tidak memiliki izin. Menurutnya persoalan perizinan berdampak besar terhadap PAD bagi Kota Bengkulu. 

“Bagaimana mau dapat PAD kalau izin saja tidak ada. Kami minta Satpol PP cek izin seluruh toko modern. Beri SP1, SP2 bahkan kalau perlu segel kalau memang peringatan tidak diindahkan”, tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Satpol PP berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya penertiban izin. 

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bengkulu sebanyak 74 Outlet Waralaba Indomaret sudah memiliki izin, namun belum terdata di DPMPTSP, dan sebanyak 40 Outlet Waralaba Alfamart sudah ada perizinannya dan sudah terdata pula di DPMPTSP. (Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru