Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com. – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, S.Sos., dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Ratu Agung–Ratu Samban, menggelar reses masa sidang pertama tahun 2026 dengan tema “Menyerap dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Kota Bengkulu”, Selasa (17/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Dapil IV tersebut dihadiri Forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait.
Turut mendampingi dalam kegiatan itu Nuzuludin, SE, Deni Junaidi dari Dinas Perhubungan, Kiki dari Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan kecamatan, Rina.
Dalam dialog bersama warga, sejumlah persoalan krusial mencuat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat didominasi persoalan infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan siring, peningkatan kualitas jalan lingkungan, serta pemasangan lampu penerangan jalan.
“Masih banyak lingkungan yang gelap gulita dan ini sangat berpotensi menimbulkan tindak kejahatan. Selain itu, persoalan sampah juga menjadi keluhan warga,” ujar Sudisman saat menyerap aspirasi masyarakat.

Ia menjelaskan, beberapa usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum terealisasi.
Untuk itu, ia meminta masyarakat kembali menyampaikan usulan secara tertulis agar dapat dicatat dan diperjuangkan kembali dalam pembahasan anggaran.
“Sebagai wakil rakyat dari Dapil IV, saya minta aspirasi itu disampaikan kembali supaya bisa kami laporkan dan perjuangkan lagi. Jangan sampai terkesan aspirasi masyarakat tidak mendapat tanggapan,” tegasnya.
Sudisman juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar Pemerintah Kota Bengkulu dalam merealisasikan seluruh usulan masyarakat. Ia menyebutkan, pada tahun 2026 terjadi pemangkasan anggaran yang cukup signifikan akibat kebijakan efisiensi.
“Dana transfer pusat mengalami pengurangan cukup besar. Ini berdampak pada kemampuan daerah dalam mengeksekusi program prioritas. Hampir semua yang disampaikan masyarakat itu prioritas, namun pemerintah harus memilah mana yang didahulukan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada pihak yang perlu disalahkan dalam kondisi tersebut. Baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat sama-sama berada dalam situasi keterbatasan anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diamanatkan dalam , yang mewajibkan anggota dewan menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran.
Sudisman berharap, ke depan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang dapat menambah kembali dana transfer daerah, sehingga program-program yang tertunda dapat direalisasikan, termasuk usulan warga Dapil IV.
“Mudah-mudahan sebelum APBD Perubahan nanti ada kebijakan tambahan dari pusat. Karena kondisi ini bukan hanya terjadi di Kota Bengkulu, tapi hampir di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Kyn)












