Tempuh 450 KM Perjalanan Darat, PK Bapas Titipkan ABH Asal Bengkulu Ke BRSAMPK Alyatama Jambi

- Penulis

Minggu, 21 Maret 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Lagi, untuk kesekian kalinya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu (Bapaslu) mengantarkan Klien Anak berinisial RS (15) untuk mendapatkan pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi.

Jum’at, (19/03) dengan menumpang kendaraan umum rombongan yang terdiri dari PK Bapas, Keluarga Klien Anak, dan Jaksa Dewi Yuliana berangkat dari Bengkulu menuju Jambi. Perjalanan ditempuh hampir 450 kilometer. Menghabiskan waktu 10 sampai 12 jam.

“Alhamdulillah meski penuh perjuangan. Ini kesekian kalinya kami hantarkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi. Untuk mendapatkan pembinaan dan menghindarkan dari stigma negatif dalam proses tumbuh kembangnya,” ujar Farida PK Madya Bapas Bengkulu.

Berkat adanya Perjanjian Kerjasama antara Bapaslu dengan BRSAMPK Alyatama. Rekomendasi terhadap ABH yang menjadi Klien anak Bapaslu bisa diterima untuk dititipkan di BRSAMPK Alyatama Jambi.

“Beginilah potret PK Bapas kami menunaikan tugasnya. Jadi kita mau optimal, jarak yang jauhpun harus kami tempuh. Harapannya ya kalo ada di Bengkulu saja seperti BRSAMPK Alyatama ini, kami dan tentunya Klien Anak-anak asal Bengkulu juga bisa dapat variasi bimbingan dan pembinaan yang optimal untuk tumbuh kembangnya. Dan ini salah satu jalan mengurangi kapasitas penjara,” Ujar Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi menanggapi giat PK nya.

Baca Juga  Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Kali ini PK Bapaslu Farida dan rombongan mengantarkan Klien anak yang berumur dibawah 12 tahun. Atas kordinasi yang intens antara PK Bapas, Keluarga Klien anak, Peksos, Penyidik, Jaksa dan Hakim. Disepakati dan ditetapkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menempatkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(IH)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kesiapan Personel, Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz Gelar Layanan Psikologi dan Kesehatan di Nduga
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB
Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung
Antisipasi Tindak Pidana di Malam Hari, Polresta Bengkulu Imbau Anak Nongkrong hingga Larut Malam
Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Kedekatan Humanis dengan Masyarakat Kenyam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:35 WIB

Jaga Kesiapan Personel, Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz Gelar Layanan Psikologi dan Kesehatan di Nduga

Senin, 20 April 2026 - 19:24 WIB

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 15:40 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB

Senin, 20 April 2026 - 13:29 WIB

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB