Tempuh 450 KM Perjalanan Darat, PK Bapas Titipkan ABH Asal Bengkulu Ke BRSAMPK Alyatama Jambi

- Penulis

Minggu, 21 Maret 2021 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Lagi, untuk kesekian kalinya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu (Bapaslu) mengantarkan Klien Anak berinisial RS (15) untuk mendapatkan pembinaan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Alyatama Jambi.

Jum’at, (19/03) dengan menumpang kendaraan umum rombongan yang terdiri dari PK Bapas, Keluarga Klien Anak, dan Jaksa Dewi Yuliana berangkat dari Bengkulu menuju Jambi. Perjalanan ditempuh hampir 450 kilometer. Menghabiskan waktu 10 sampai 12 jam.

“Alhamdulillah meski penuh perjuangan. Ini kesekian kalinya kami hantarkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi. Untuk mendapatkan pembinaan dan menghindarkan dari stigma negatif dalam proses tumbuh kembangnya,” ujar Farida PK Madya Bapas Bengkulu.

Berkat adanya Perjanjian Kerjasama antara Bapaslu dengan BRSAMPK Alyatama. Rekomendasi terhadap ABH yang menjadi Klien anak Bapaslu bisa diterima untuk dititipkan di BRSAMPK Alyatama Jambi.

“Beginilah potret PK Bapas kami menunaikan tugasnya. Jadi kita mau optimal, jarak yang jauhpun harus kami tempuh. Harapannya ya kalo ada di Bengkulu saja seperti BRSAMPK Alyatama ini, kami dan tentunya Klien Anak-anak asal Bengkulu juga bisa dapat variasi bimbingan dan pembinaan yang optimal untuk tumbuh kembangnya. Dan ini salah satu jalan mengurangi kapasitas penjara,” Ujar Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi menanggapi giat PK nya.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi Babinsa Jungkat Akrab Dengan Tim Covid-19 Segedong

Kali ini PK Bapaslu Farida dan rombongan mengantarkan Klien anak yang berumur dibawah 12 tahun. Atas kordinasi yang intens antara PK Bapas, Keluarga Klien anak, Peksos, Penyidik, Jaksa dan Hakim. Disepakati dan ditetapkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menempatkan Klien Anak ke BRSAMPK Alyatama Jambi adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(IH)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah
Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan
Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis
Polda Lampung Gelar Bazar, Pasar Rakyat, Olahraga Bersama, dan Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:56 WIB

Diburu Sejak April, Satgas Damai Cartenz Akhiri Pelarian Danops HSSBI di Yahukimo

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:53 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Selamatkan Anak Tenggelam, Anggota Polda Maluku Gugur dalam Aksi Kemanusiaan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB