Dinas Lingkungan Hidup Kaur Sosialisasi Izin Lingkungan

- Penulis

Kamis, 8 April 2021 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur (beritarafflesia.com)- Kamis (8/4/2021), Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup Syahril, menggelar sosialisasi izin lingkungan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kuliner Bintuhan pukul 09.00 WIB.

Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan.

Dengan izin lingkungan, diharapkan para pelaku usaha bisa ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam, Serta meminimalisasi dampak terhadap lingkungan atas usaha yang dijalankannya.

Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, awak media mengunjungi Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Kaur di Ruang Kerjanya. Syahril mengimbau kepada Bidang atau Staf yang menangani Izin Lingkan agar mempermudah izin tersebut bagi pengusaha. Tujuannya, untuk menarik investor ke Kabupaten Kaur dan meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Kaur.

Baca Juga  DLHK Provinsi Bengkulu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H

“Meski begitu, harus tetap dibina, dibimbing, dan dipantau,” ujar Syahril

kepala Dinas DLH pun mengimbau kepada Staf untuk mencatat terkait pengeluaran administrasi izin lingkungan. Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan salah satu ciri Kabupaten sehat adalah memiliki sungai yang bersih. Karena itu, pencemaran sungai akibat limbah perusahaan tidak dapat dibenarkan.

Bengkulu Selatan, beritarafflesia.com- Usai laksanakan acara deklarasi penggratisan Penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut. Rabu (7/4) Ditemui di ruang kerja Hamdan Syarbaini, S.Sos pihaknya akan memastikan penyeleksian dilakukan secara selektif dan ketat, agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda/ Multijob. “Seluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,” pungkas Hamdan. Hamdan mengungkapkan, Kepala Desa dan perangkat Desa wajib menaati UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa. Di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. “Untuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap siltap perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,” Terang Hamdan. Hamdan menambahkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada perangkat desa atau pendamping desa yang memiliki pekerjaan ganda (dalam instansi), “Sanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,” tegas Kepala DPMD ini. Alasan Hamdan memberi informasi sanksi ini karena dikhawatirkan tugas perangkat atau pendamping desa yang di emban tidak bisa maksimal jika memiliki multijob, sehingga akan mengganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat. “Sebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,” tutup Hamdan. H.yanto. (BR)

Syahril berharap, para pengusaha juga dapat mematuhi aturan yang berlaku. Serta, turut mendukung upaya pememerintah kabupaten untuk menjadikan Kaur sebagai kota metropolis yang bersih, sehat, dan nyaman.

Sementara Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Mely saat diwawancarai seusai kegiatan Sosialisasi menjelaskan;

“Dalam sosialisasi ini kami menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara mengurus izin lingkungan untuk usaha seperti galian dan sejenisnya. Kita berharap kepada masyarakat pengusaha harus mempunyai izin lingkungan, sementara peserta sosialisasi ini sebanyak 50 peserta dari pelaku usaha”, tutup Mely. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB