Dinas Lingkungan Hidup Kaur Sosialisasi Izin Lingkungan

Kaur (beritarafflesia.com)- Kamis (8/4/2021), Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup Syahril, menggelar sosialisasi izin lingkungan bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kaur. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Kuliner Bintuhan pukul 09.00 WIB.

Izin Lingkungan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan.

Dengan izin lingkungan, diharapkan para pelaku usaha bisa ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian alam, Serta meminimalisasi dampak terhadap lingkungan atas usaha yang dijalankannya.

Baca Juga  DPRD Terima Kunjungan Dari Rombongan Wakapolres Seluma

Berkaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, awak media mengunjungi Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Kaur di Ruang Kerjanya. Syahril mengimbau kepada Bidang atau Staf yang menangani Izin Lingkan agar mempermudah izin tersebut bagi pengusaha. Tujuannya, untuk menarik investor ke Kabupaten Kaur dan meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Kaur.

Baca Juga  Jelang Event MTQ Ke-35, Wagub Rosjonsyah Apresiasi Persiapan Pemkab Kaur

“Meski begitu, harus tetap dibina, dibimbing, dan dipantau,” ujar Syahril

kepala Dinas DLH pun mengimbau kepada Staf untuk mencatat terkait pengeluaran administrasi izin lingkungan. Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan salah satu ciri Kabupaten sehat adalah memiliki sungai yang bersih. Karena itu, pencemaran sungai akibat limbah perusahaan tidak dapat dibenarkan.

Bengkulu Selatan, beritarafflesia.com- Usai laksanakan acara deklarasi penggratisan Penerbitan Nomor Induk Apratur Perangkat Desa (NIAPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan seleksi yang ketat terkait pengajuan NIAPD tersebut. Rabu (7/4) Ditemui di ruang kerja Hamdan Syarbaini, S.Sos pihaknya akan memastikan penyeleksian dilakukan secara selektif dan ketat, agar tidak ada lagi aturan yang dilanggar atau diabaikan oleh pihak Desa sebelum NIAPD diterbitkan. Sebagai contoh masalah jam kerja dan perangkat Desa yang masih mempunyai pekerjaan ganda/ Multijob. “Seluruh perangkat Desa dan kepala Desa harus menaati peraturan Bupati terkait jam kerja,” pungkas Hamdan. Hamdan mengungkapkan, Kepala Desa dan perangkat Desa wajib menaati UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2018 yang menngatur tentang Desa. Di UU telah dijelaskan dengan tegas bahwsanya perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD. “Untuk hal itu Pemerintah sangat mengaprisiasi atas pengabdian perangkat Desa, dengan cara menyatarakan penghasilan tetap siltap perangkat Desa dengan PNS golongan II A, dengan harapan mereka perangkat dapat menjalankan tugasnya dengan fokus dan sesuai dengan topuksinya,” Terang Hamdan. Hamdan menambahkan bahwa ia akan memberikan sanksi kepada perangkat desa atau pendamping desa yang memiliki pekerjaan ganda (dalam instansi), “Sanksi yang akan diberikan, pertama kami tidak akan mengeluarkan NIAPD, kedua kami akan kirimi surat ke Camat dan Kepala Desa, konsekuensinya diberhetikan,” tegas Kepala DPMD ini. Alasan Hamdan memberi informasi sanksi ini karena dikhawatirkan tugas perangkat atau pendamping desa yang di emban tidak bisa maksimal jika memiliki multijob, sehingga akan mengganggu kinerjanya untuk melayani masyarakat. “Sebab yang namanya melayani warga Desa bukan hanya pada jam kerja saja, perangkat Desa harus siap kapan pun ketika ada permasalahan di Desa semisalnya, ada keributan, atau permasalahan lainya,” tutup Hamdan. H.yanto. (BR)

Syahril berharap, para pengusaha juga dapat mematuhi aturan yang berlaku. Serta, turut mendukung upaya pememerintah kabupaten untuk menjadikan Kaur sebagai kota metropolis yang bersih, sehat, dan nyaman.

Baca Juga  Tabrakan Maut Fuso Vs CRV di Nasal Memakan Korban Jiwa

Sementara Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, Mely saat diwawancarai seusai kegiatan Sosialisasi menjelaskan;

“Dalam sosialisasi ini kami menjelaskan kepada masyarakat bagaimana cara mengurus izin lingkungan untuk usaha seperti galian dan sejenisnya. Kita berharap kepada masyarakat pengusaha harus mempunyai izin lingkungan, sementara peserta sosialisasi ini sebanyak 50 peserta dari pelaku usaha”, tutup Mely. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan