Negosiasi Tapal Batas Gagal, Pemkab Seluma Akan Gugat Permendagri

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Foto.  Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

SELUMA,Beritarafflesia.com –  Polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas. Meskipun berbagai negosiasi telah dilakukan oleh kedua pihak,Namun masih tetap gagal.

Bahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ikut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah, Kemudian DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan di pertemukan,tapi negosiasi mendeg.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi mengatakan, setelah kunjungan DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Bengkulu Selatan, mereka tetap berpedoman kepada Permendgri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas kedua wilayah tersebut, dimana ada sebanyak 7 desa Kabupaten Seluma yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bahkan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada DPRD Seluma agar mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tersebut,” tegasnya.

Dadangpun menerangkan, karena negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Saat ini sedang dilakukan persiapan gugatan lantaran batasan waktu yang diberikan sampai bulan Juni.

Baca Juga  Ketuk Palu, Majelis Tolak Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh Polda Bengkulu

“Kita bukan pesimis dengan upaya negosiasi tetap berapa kali pertemuan tidak menemukan titik terang, dan kami juga akan melakukan upaya hukum menggugat Permendagri tersebut,” Terangnya.

Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap desa yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, luas lahan sekitar 400 hektare. Karena langkah ini harus segara diambil lantaran masyarakat butuh kepastian persoalan administrasi kependudukan merekam dan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan harus ada kejelasannya terkait tanggung jawab 7 desa tersebut.

“Karena batas waktu sampai Juni maka langkah hukum segera diambil untuk kepastian masyarakat,” demikian Dadang. (Maman)

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Sinak Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Pedagang dan Tukang Ojek di Mulia
Pembunuhan Pendulang Emas di Awimbon, Petugas Gabungan Fokus Evakuasi Korban dan Pengejaran Pelaku
Polri Beri Penghargaan kepada Kementerian dan Lembaga Pendukung Operasi Ketupat 2026, Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:46 WIB

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:09 WIB

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Sinak Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:54 WIB

Polda Lampung Perkuat Patroli QR Presisi, Respons Cepat Tekan Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB

Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:38 WIB

Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Berita Terbaru