Foto/ SMSI Logo SMSI Bengkulu Tengah 2026
BENGKULU TENGAH – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah untuk segera membenahi tata kelola anggaran publikasi media. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketimpangan dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan awak media, khususnya terkait pengalokasian belanja publikasi.
Ketua SMSI Kabupaten Bengkulu Tengah, Candra Irawan, S.S., S.IP., CPLA, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menentukan media yang menjadi mitra publikasi.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan perlakuan terhadap perusahaan media lokal dalam penyaluran anggaran belanja jasa iklan, reklame, dokumentasi, maupun publikasi lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ada unsyur kongkalingkong pembagian Fee sehingga mencederai semangat kemitraan yang profesional antara pemerintah dan media.
“Kami meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh perusahaan media yang memenuhi persyaratan. Mekanisme kerja sama harus dilakukan secara terbuka, memiliki kriteria yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Candra.
SMSI Bengkulu tengah juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bengkulu Tengah segera menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata cara kerja sama dengan media massa. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman dalam menentukan mekanisme kemitraan, persyaratan administrasi, hingga dasar penetapan anggaran publikasi.
Menurut Candra, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya dugaan perlakuan diskriminatif dalam penunjukan media.,sehingga cendrung mementing diri sendiri dan orang lain akibat ingin korupsi.
“Peraturan yang transparan dan terukur akan menjadi landasan hukum yang kuat sehingga seluruh proses kerja sama dapat berlangsung secara adil, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan ataupun perbedaan perlakuan terhadap media lokal.” Ungkapnya
Lanjut Candra” Kedepannya jika masih tetap sistem ini di perlakukan oleh pemkab benteng, maka kita minta agar APH supaya mengusut sistem penganggaran dana publikasi tersebut” tegas Candra
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah, Harmen Junaidi, S.T., M.AP., telah dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait desakan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/7/2026).
SMSI berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan sistem kerjasama media yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.”(Rizon)












