Negosiasi Tapal Batas Gagal, Pemkab Seluma Akan Gugat Permendagri

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Foto.  Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

SELUMA,Beritarafflesia.com –  Polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas. Meskipun berbagai negosiasi telah dilakukan oleh kedua pihak,Namun masih tetap gagal.

Bahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ikut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah, Kemudian DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan di pertemukan,tapi negosiasi mendeg.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi mengatakan, setelah kunjungan DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Bengkulu Selatan, mereka tetap berpedoman kepada Permendgri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas kedua wilayah tersebut, dimana ada sebanyak 7 desa Kabupaten Seluma yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bahkan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada DPRD Seluma agar mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tersebut,” tegasnya.

Dadangpun menerangkan, karena negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Saat ini sedang dilakukan persiapan gugatan lantaran batasan waktu yang diberikan sampai bulan Juni.

Baca Juga  TNI Angkatan Laut Jadikan Pasar Seluma Kampung Bahari Nusantara

“Kita bukan pesimis dengan upaya negosiasi tetap berapa kali pertemuan tidak menemukan titik terang, dan kami juga akan melakukan upaya hukum menggugat Permendagri tersebut,” Terangnya.

Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap desa yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, luas lahan sekitar 400 hektare. Karena langkah ini harus segara diambil lantaran masyarakat butuh kepastian persoalan administrasi kependudukan merekam dan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan harus ada kejelasannya terkait tanggung jawab 7 desa tersebut.

“Karena batas waktu sampai Juni maka langkah hukum segera diambil untuk kepastian masyarakat,” demikian Dadang. (Maman)

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Prabowo Tinjau Pameran Hari Bhayangkara ke-80, Produk Dalam Negeri Dominasi Inovasi Kepolisian
Melalui Honai Belajar, Ops Damai Cartenz Kenalkan Dunia dan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura, Timika, Papua Tengah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB