Negosiasi Tapal Batas Gagal, Pemkab Seluma Akan Gugat Permendagri

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Foto.  Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

SELUMA,Beritarafflesia.com –  Polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas. Meskipun berbagai negosiasi telah dilakukan oleh kedua pihak,Namun masih tetap gagal.

Bahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ikut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah, Kemudian DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan di pertemukan,tapi negosiasi mendeg.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi mengatakan, setelah kunjungan DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Bengkulu Selatan, mereka tetap berpedoman kepada Permendgri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas kedua wilayah tersebut, dimana ada sebanyak 7 desa Kabupaten Seluma yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bahkan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada DPRD Seluma agar mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tersebut,” tegasnya.

Dadangpun menerangkan, karena negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Saat ini sedang dilakukan persiapan gugatan lantaran batasan waktu yang diberikan sampai bulan Juni.

Baca Juga  Bupati Seluma Erwin, Janjikan Perda Pakaian Adat Seluma Saat Halal Bihalal Bersama Tokoh Adat

“Kita bukan pesimis dengan upaya negosiasi tetap berapa kali pertemuan tidak menemukan titik terang, dan kami juga akan melakukan upaya hukum menggugat Permendagri tersebut,” Terangnya.

Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap desa yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, luas lahan sekitar 400 hektare. Karena langkah ini harus segara diambil lantaran masyarakat butuh kepastian persoalan administrasi kependudukan merekam dan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan harus ada kejelasannya terkait tanggung jawab 7 desa tersebut.

“Karena batas waktu sampai Juni maka langkah hukum segera diambil untuk kepastian masyarakat,” demikian Dadang. (Maman)

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo

Senin, 1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 16:08 WIB

Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

Berita Terbaru