Negosiasi Tapal Batas Gagal, Pemkab Seluma Akan Gugat Permendagri

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

Foto.  Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi.

SELUMA,Beritarafflesia.com –  Polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma tak kunjung tuntas. Meskipun berbagai negosiasi telah dilakukan oleh kedua pihak,Namun masih tetap gagal.

Bahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ikut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua kepala daerah, Kemudian DPRD Seluma dan DPRD Bengkulu Selatan di pertemukan,tapi negosiasi mendeg.

Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi mengatakan, setelah kunjungan DPRD Kabupaten Seluma ke DPRD Bengkulu Selatan, mereka tetap berpedoman kepada Permendgri Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas kedua wilayah tersebut, dimana ada sebanyak 7 desa Kabupaten Seluma yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Bahkan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau kepada DPRD Seluma agar mengambil langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk perubahan Permendagri Nomor 9 tahun 2020 tersebut,” tegasnya.

Dadangpun menerangkan, karena negosiasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri tersebut. Saat ini sedang dilakukan persiapan gugatan lantaran batasan waktu yang diberikan sampai bulan Juni.

Baca Juga  Babinsa Sungai Pinyuh Mantapkan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla

“Kita bukan pesimis dengan upaya negosiasi tetap berapa kali pertemuan tidak menemukan titik terang, dan kami juga akan melakukan upaya hukum menggugat Permendagri tersebut,” Terangnya.

Ditambahkanya, gugatan yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap desa yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, luas lahan sekitar 400 hektare. Karena langkah ini harus segara diambil lantaran masyarakat butuh kepastian persoalan administrasi kependudukan merekam dan segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan harus ada kejelasannya terkait tanggung jawab 7 desa tersebut.

“Karena batas waktu sampai Juni maka langkah hukum segera diambil untuk kepastian masyarakat,” demikian Dadang. (Maman)

 

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Tingkatkan Patroli Preventif untuk Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Kapolri Buka Judo Cup: Tanamkan Nilai Sportivitas hingga Persiapkan SDM Tangguh
Polsek Ratu Agung Pererat Sinergi dan Silaturahmi dengan Kelurahan Sawah Lebar Baru untuk Ciptakan Situasi Kondusif
Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat
Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Fondasi Kedaulatan Bangsa
Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:52 WIB

Polres Mukomuko Tingkatkan Patroli Preventif untuk Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:49 WIB

Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural

Senin, 18 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kapolri Buka Judo Cup: Tanamkan Nilai Sportivitas hingga Persiapkan SDM Tangguh

Senin, 18 Mei 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:49 WIB

Presiden Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan

Berita Terbaru