Pemkab Lebong Terus Fokus Bayar Gaji THLT

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc Foto : Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH

LEBONG,Beritarafflesia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memfokuskan pembayaran gaji terhadap Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) yang sejak bulan Januari hingga April 2021 diminta untuk bekerja, akan tetapi SK pengangkatan dan gaji belum dibayarkan.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan SH, mengatakan, bahwa untuk masalah THLT yang diminta bekerja sejak bulan Januari 2021 yang lalu, telah dilaksanakan rapat bersama unsur pimpinan.

“Hasil rapat, kita akan memperioritaskan untuk membayar gaji mereka terlebih dahulu,” sampainya, Jumat (16/04).

Menurutnya, untuk pembayaran gaji merupakan THLT yang bekerja di tahun 2020 yang lalu dan kemudian masih diminta untuk bertugas di tahun 2021 ini, terutama tenaga teknis oprasional baik itu seperti tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga kebersihan.

Baca Juga  Guna Bangun Kabupaten Lebong, Rosjonsyah Minta Semua Pihak Dukung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Mau tidak mau kita harus memenuhinya,” jelasnya. Akan tetapi, sambungnya, untuk penerbitan gaji terhadap THLT maka harus ada SK yang diusulkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempekerjakan THLT sejak Januari 2021.

Hal ini dikarenakan OPD sendiri yang mengetahui jumlah dan kinerja masing-masing THLT yang mereka rekrut.

“Untuk diketahui THLT per taggal 31 Desember 2020, tidak ada yang diperpanjang kecuali tenaga teknis oprasional tadi, sopir OPD, penjaga kantor, cleaning service dan operator,” ucapnya.

 Ia menambahkan, jika ada OPD yang memperkerjakan, maka bisa dikatakan mereka bekeraj tidak resmi, karena dasar mereka memperkerjakan THLT tidak ada. Sehingga hal tersebut bisa dikatakan Tenaga Suka Rela (TKS), karena OPD berani memperkerjakan orang tanpa adanya dasar SK. “Sementara SK sendiri harus sepengetahuan Bupati,” tuturnya.(nop)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 
Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM
Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 
Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong
RSUD Lebong Raih Sertifikat Penghargaan Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Wakil Bupati Lebong Hadiri Workshop Membangun Sinergisitas dan Strategi Penurunan Kemiskinan
Luar Biasa, Mendapatkan Predikat Terbaik SPBE, Bupati Lebong Kopli Ansori Diundang Ke Istana Negara RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 15:30 WIB

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:01 WIB

Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong

Berita Terbaru