Kaur.beritarafflesia.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Di datangi kades terpilih dari berbagai desa di kabupaten kaur, guna menayakan prihal Polimik pergantian perangka desa
Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Tujuan kedatangan perwakilan Kades dari masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kaur, untuk meminta kepastikan terkait perombakan perangkat desa dari yang lama ke yang baru .
Dalam hal ini Kades terpilih konsultasi atau mengadakan Hearing ke kantor Dinas PMD Senin (26/4/2021)
Kades sekunyit Iksan Suandi memaparkan Kami mewakili dari beberapa desa yang ada di kabupaten kaur,kami berpedoman dengan Permendagri UUD No 67 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur .
Pengangkatan perangkat desa dari yang lama ke perangkat baru,itu hak progratif kades maka kades mengambil insiatif untuk pengangkatan perangkat baru dan memberhentikan perangkat lama.
Kadis PMd Adhar cilas mengatakan, Kades terpilih ini konsultasi atau Hearing masalah perangkat desa kita sesuaikan dengan mekanisme sesuai dengan syarat administrasinya,pada intinya saya pribadi mendukung pergantian perangkat desa untuk meningkatkan Sumber daya manusia’’.tutupnya(Hy)












