Polres Bengkulu Utara Mengamankan Pelaku bersamaaan dengan barang bukti.
Beritarafflesia.com – Polda Bengkulu, catatan kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu set kartu Remi dan uang tunai Rp.540 ribu rupiah. Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Pelaku saat di giring ke polres bengku utara
Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur. Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.500 ribu rupiah, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan.
“Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296 dengan ancama hukuman 1 Tahun 4 Bulan kurungan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.(Bella)












