Hindari Jalan Berlobag,Warga BU Kecelakaan Tunggal
Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com- Telah terjadi laka tunggal sehingga nyaris menelan korban jiwa yang dialami oleh RS (41) Pengendara Honda Vario yang melintas di jalan Desa Karang Anyar II Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.,Selasa( 16/11/2021)
Kecelakaan ini terjadi ketika korban RS (41) terjatuh saat menghindar dari lobang yang sangat parah,sehingga terpental cukup jauh.
Diketahui RS merupakan warga Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami luka lebam di bagian muka, dan lecet pada bagian pelipis matanya tampak terlihat membengkak dan memar.

Menurut RS korban laka tunggal menuturkan pada Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB dirinya berangkat dari Desa Gunung Agung menuju ke pasar Purwodadi menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BD 5520 SP dengan kecepatan rendah.
” Saya berangkat dari Desa Gunung Agung bermaksud menuju ke pasar Purwodadi menggunakan sepeda motor, namun saat saya melintas dijalan umum Desa Karang Anyar II, pas jalan lurus tiba-tiba motor yang saya kenderai masuk lobang, sehingga tidak bisa mengelak lobang itu, akhirnya jatuh karna jarak lobang sudah dekat” Jelas RS mengutip Laporan Polisi yang diketahui oleh Akmaludin Kanit III SPKT Polres Kabupaten Bengkulu Utara.
Kecelakaan ini tak hanya cukup disitu, ternyata korban RS dalam kondisi cidera pada bagian muka, pada Selasa (16/11/2021) didampingi tiga pengacara (Lawyer) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawa Adil dari Kota Arga Makmur Bengkulu Utara, mendatangi gedung DPRD Utara guna mendesak agar pihak legislatif melakukan perbaikan terhadap jalan yang sudah rusak parah yang menyebabkan banyak korban kecelakaan.
” Saya dan pengacara melapor ke DPRD Bengkulu Utara,supaya mereka memperhatikan kondisi infrastruktur jalan yang ada dalam Kota,karna kondisi jalan sekarang sudah rusak parah, jangan sampai memakan korban jiwa akibat jalan yang berlubang” ungkapnya
Sementara itu Wawan Ersanovi selaku Lawyer LBH Bengkulu Utara, menegaskan, penyelenggara negara wajib merehabilitasi jalan yang rusak serta memberikan rambu-rambu sebagai tanda bahwa ada jalan yang rusak.
“Untuk mencegah kecelakaan, dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tercantum bahwa penyelenggara negara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.” Tegas Wawan Ersanovi
Ia juga menambahkan, kedatangan ke Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, dalam rangka persiapan sekaligus pengajuan untuk Hearing.
Kami mendatangi ke Dprd Utara ini untuk menyampaikan hearing sekaligus menyampaikan agar pemerintah kabupaten Bengkulu Utara segera melakukan rehabilitasi jalan tang sudah rusak tersebut, tutup Wawan,”(RB)












