Permasalahan Batas Wilayah di Provinsi Bengkulu Hampir Tuntas

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Saat pimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah melalui virtual. Jumat (30/4/2021).

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Penegasan batas suatu daerah merupakan hal yang sangat penting bagi tercipta dan berjalannya iklim investasi yang baik. Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang di pimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui virtual. Pada Jumat (30/4/2021.

“Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001,” jelas Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran usai mengikuti rapat koordinasi.

Ditambahkan Asisten I Supran bahwa untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri.

Baca Juga  Wawali Dedy Minta Target Vaksinasi Pada Lansia Selesai Sebelum Lebaran

“Untuk Provinsi Bengkulu kita antar batas provinsi semuanya sudah tuntas, kemudian untuk batas antar kabupaten kita masih menyisakan satu lagi yang belum selesai Permendagrinya yaitu antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang itu sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, terkhir karena belum ada kesepakatan, sudah kita serahkan ke Kemendagri untuk diputuskan,” papar Supran.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah, karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.

 

“Perlu ditegaskan kembali dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak – hak atas tanah, hak ulayat, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:23 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Berita Terbaru