Permasalahan Batas Wilayah di Provinsi Bengkulu Hampir Tuntas

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Saat pimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah melalui virtual. Jumat (30/4/2021).

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Penegasan batas suatu daerah merupakan hal yang sangat penting bagi tercipta dan berjalannya iklim investasi yang baik. Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang di pimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui virtual. Pada Jumat (30/4/2021.

“Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001,” jelas Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran usai mengikuti rapat koordinasi.

Ditambahkan Asisten I Supran bahwa untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri.

Baca Juga  Menteri Imipas Ajak Jajaran Akselerasi Sejumlah Program Prioritas Pada Rutan Bengkulu

“Untuk Provinsi Bengkulu kita antar batas provinsi semuanya sudah tuntas, kemudian untuk batas antar kabupaten kita masih menyisakan satu lagi yang belum selesai Permendagrinya yaitu antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang itu sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, terkhir karena belum ada kesepakatan, sudah kita serahkan ke Kemendagri untuk diputuskan,” papar Supran.

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah, karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.

 

“Perlu ditegaskan kembali dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak – hak atas tanah, hak ulayat, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Rian)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB