Wilayah di Bengkulu Sisakan Permasalahan, Batas Rejang Lebong – Kepahiang

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Jumat (30/4/2021).

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Permasalahan batas wilayah di Provinsi Bengkulu ialah, antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, persamasalah kedua kabupaten ini masih tahap penyelesaian secepatnya.

Seperti di jelaskan, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH, setelah selesai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual. Pada hari Jumat (30/4/2021).

“Untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri,” Tutur Supran.

Dalam hal ini. Supran mengatakan,” permasalahan batas Wilayah kedua Kabupaten itu belum selesai oleh pihak Permendagri, meski sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat Provinsi. Namun, terkhir karena belum ada kesepakatan, Pemprov sudah menyerahkan persoalan tersebut ke Kemendagri untuk diputuskan’’. Ungkapnya

Baca Juga  Ikut Arahan Kapolri, Polda Bengkulu Siap Bongkar Dugaan Mafia Tanah Lebong

Lanjut Supran, Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah. Karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.“Dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak-hak atas tanah, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Joe)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:12 WIB

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 11:23 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Berita Terbaru