Wilayah di Bengkulu Sisakan Permasalahan, Batas Rejang Lebong – Kepahiang

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Jumat (30/4/2021).

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Permasalahan batas wilayah di Provinsi Bengkulu ialah, antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, persamasalah kedua kabupaten ini masih tahap penyelesaian secepatnya.

Seperti di jelaskan, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH, setelah selesai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual. Pada hari Jumat (30/4/2021).

“Untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri,” Tutur Supran.

Dalam hal ini. Supran mengatakan,” permasalahan batas Wilayah kedua Kabupaten itu belum selesai oleh pihak Permendagri, meski sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat Provinsi. Namun, terkhir karena belum ada kesepakatan, Pemprov sudah menyerahkan persoalan tersebut ke Kemendagri untuk diputuskan’’. Ungkapnya

Baca Juga  Kejuaaran Boxing dan KickBoxing Pertama di Bencoolen Mall Bengkulu

Lanjut Supran, Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah. Karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.“Dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak-hak atas tanah, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Joe)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru