Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Jumat (30/4/2021).
BENGKULU.Beritarafflesia.com – Permasalahan batas wilayah di Provinsi Bengkulu ialah, antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, persamasalah kedua kabupaten ini masih tahap penyelesaian secepatnya.
Seperti di jelaskan, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH, setelah selesai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual. Pada hari Jumat (30/4/2021).
“Untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri,” Tutur Supran.
Dalam hal ini. Supran mengatakan,” permasalahan batas Wilayah kedua Kabupaten itu belum selesai oleh pihak Permendagri, meski sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat Provinsi. Namun, terkhir karena belum ada kesepakatan, Pemprov sudah menyerahkan persoalan tersebut ke Kemendagri untuk diputuskan’’. Ungkapnya
Lanjut Supran, Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah. Karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.“Dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak-hak atas tanah, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Joe)