Wilayah di Bengkulu Sisakan Permasalahan, Batas Rejang Lebong – Kepahiang

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual, Jumat (30/4/2021).

 

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Permasalahan batas wilayah di Provinsi Bengkulu ialah, antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, persamasalah kedua kabupaten ini masih tahap penyelesaian secepatnya.

Seperti di jelaskan, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran, SH. MH, setelah selesai mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Percepatan Penegasan Batas Daerah, yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual. Pada hari Jumat (30/4/2021).

“Untuk Provinsi Bengkulu sendiri batas wilayah, baik antar provinsi maupun kabupaten sudah hampir selesai, hanya tersisa batas antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang saat ini sudah diserahkan kepada Kemendagri,” Tutur Supran.

Dalam hal ini. Supran mengatakan,” permasalahan batas Wilayah kedua Kabupaten itu belum selesai oleh pihak Permendagri, meski sudah dilakukan musyawarah baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat Provinsi. Namun, terkhir karena belum ada kesepakatan, Pemprov sudah menyerahkan persoalan tersebut ke Kemendagri untuk diputuskan’’. Ungkapnya

Baca Juga  Cegah Radikalisme, Densus 88 Gelar Ngaji Kebangsaan di Pesantren Hidayatul Mubtadi'in, Hadirkan Gus Ulil dari Jateng

Lanjut Supran, Seperti apa yang diarahkan Mendagri bahwa penegasan batas daerah ini salah satu yang sangat dibutuhkan bagi para investor di dalam berinvestasi di suatu daerah. Harus ada kepastian dan ketegasan batas dengan perizinan, ini juga amanat dari undang – undang cipta kerja yang juga diturunkan dengan PP 43 Tahun 2001.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan penegasan batas wilayah, jika terjadi perubahan wilayah. Karena hak yang berdiri diatasnya tidak akan berubah dan tetap pada hak sebelum adanya perubahan.“Dengan adanya penegasan batas wilayah itu tidak mempengaruhi hak-hak atas tanah, itu tidak menjadi masalah, jangan sampai masyarakat khawatir dengan pindahnya ke sini hak tanah kita hilang, jadi tetap seperti haknya,” tutup Supran. (Joe)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terbaru