Lebaran, Walikota Warning ASN dan Pejabat melalui SE Terkait Gratifikasi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu.Beritarafflesia.com – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah 2021 Masehi tinggal menghitung hari, kemenangan ini umat Muslim saling bermaaf-maafan dan tidak jarang saling memberikan sesuatu berupa hadiah atau istilah lainnya. Sabtu (8/5/2021)

Kebiasaan ini juga kerap dilakukan antar sesama pejabat atau dari pihak rekanan ke pejabat, ini yang diwanti-wanti oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Karena pemberian dari siapa pun kepada pejabat dan termasuk ASN pada umumnya merupakan perbuatan yang dianggap gratifikasi dan tergolong dalam tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Helmi membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN termasuk pejabat.

Berdasarkan SE nomor 136/INSP/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Helmi menghimbau dan menegaskan di salah satu point bahwa dilarang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

SE yang dikeluarkan walikota itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 28 April 2021, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di Kota Bengkulu, khususnya

Baca Juga  Helmi Hasan mengajak warga Kota Bengkulu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Dalam SE juga ditegaskan dilarang melaksanakan perayaan hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya secara berlebihan sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungandengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan kondisi pandemik Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.(Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru