Lebaran, Walikota Warning ASN dan Pejabat melalui SE Terkait Gratifikasi

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu.Beritarafflesia.com – Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah 2021 Masehi tinggal menghitung hari, kemenangan ini umat Muslim saling bermaaf-maafan dan tidak jarang saling memberikan sesuatu berupa hadiah atau istilah lainnya. Sabtu (8/5/2021)

Kebiasaan ini juga kerap dilakukan antar sesama pejabat atau dari pihak rekanan ke pejabat, ini yang diwanti-wanti oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Karena pemberian dari siapa pun kepada pejabat dan termasuk ASN pada umumnya merupakan perbuatan yang dianggap gratifikasi dan tergolong dalam tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Helmi membuat surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN termasuk pejabat.

Berdasarkan SE nomor 136/INSP/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Helmi menghimbau dan menegaskan di salah satu point bahwa dilarang menerima hadiah/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

SE yang dikeluarkan walikota itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPK RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 28 April 2021, dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di Kota Bengkulu, khususnya

Baca Juga  PJ Walikota Bengkulu Gunakan Pakaian Adat Khas Bengkulu Saat Karnaval Budaya APEKSI 2024

pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Dalam SE juga ditegaskan dilarang melaksanakan perayaan hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya secara berlebihan sehingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dilarang melakukan permintaan, pemberian, penerimaan gratifikasi yang berhubungandengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan kondisi pandemik Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.(Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB