Bengkulu, Beritarafflesia.com.– Aksi perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawati terjadi saat ia merekam dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, Minggu (29/3/2026) sore.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawati berinisial Ynt merekam adu mulut antara pedagang asongan dan seorang oknum berinisial AU yang diduga menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis setempat.
AU disebut-sebut memungut iuran sebesar Rp50 ribu kepada para pedagang yang berjualan di area pantai.
Salah satu pedagang permainan anak-anak mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada kewajiban iuran dalam bentuk apa pun. Penolakan itu kemudian memicu cekcok di lokasi.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” ujar Ynt.
Namun, saat melakukan peliputan, AU diduga merampas HP milik wartawati tersebut dan memaksa agar video rekaman dihapus. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
Petugas yang dipimpin oleh AKP Nopri kemudian melakukan penanganan di tempat kejadian.
AKP Nopri membenarkan adanya informasi terkait dugaan pungutan kepada pedagang dengan dalih untuk kebersihan kawasan pantai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, dan Lurah Bajak, Andi Safril, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik pungli di kawasan wisata, sekaligus menjadi perhatian terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan. (Br)












