Saat Diperiksa, MI Bingung Uang KONI Yang Dipakai Sampai 11 M

- Penulis

Rabu, 12 Mei 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Mufron Imron

 

Bengkulu.Beritarafflesia.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu senilai Rp 15 milyar oleh Polda Bengkulu, Selasa 11 Mei 2021, berlanjut dengan pemeriksaan terhadap MI sebagai tersangka. Mantan ketua umum KONI itu diperiksa selama 6 jam, yang dimulai sekitar pukul 10.00 pagi. 

Penasehat Hukum MI, Hanafi Pranawijaya, menyatakan kliennya dimintai keterangan terkait penggunaan atau aliran dana hibah yang sudah dicairkan. Ada belasan pertanyaan yang diajukan terkait proses pencairan sampai realisasinya. 

Menurut Hanafi, sejumlah pertanyaan ada yang memang bisa dijawab. Namun sejumlah pertanyaan lain belum terjawab. 

“Ada yang masih ingat ada juga yang dia lupa. Soal pencairan dana ini kan panjang. Jadi tidak semua dia ingat,” kata Hanafi. 

Kepada penyidik, kata Hanafi, MI mengakui ada dana yang dipakai untuk urusan pribadi. Di antaranya untuk keperluan pengurusan proyek. 

“Tapi yang bikin pak MI bingung adalah jumlah kerugian negara yang angkanya sampai 11 milyar. Beliau tidak ambil uang sebanyak itu. Makanya dia perlu waktu untuk mengingat-ingat dulu. Yang pasti tidak sebesar itu lah,” kata Hanafi. 

Dikatakan Hanafi, MI sendiri belum sampai kepada soal apakah dana hibah itu juga dinikmati oknum yang lain. Penyidik, kata Hanafi, juga belum sedetail itu mempertanyakannya.

“Kalau nanti pendalaman mungkin akan tergambar lah nanti, ” ujarnya. 

Baca Juga  Larangan Mudik, Polda Bengkulu Himbau Masyarakat Patuh Demi Keselamatan Bersama

Di sisi lain Hanafi menyebut kondisi MI sudah tidak fit seperti biasanya. Ada riwayat penyakit yang kembali kambuh. Namun MI tetap bersikap kooperatif. 

Hanafi juga mengakui saat pemeriksaan tadi anak dan istri MI sempat datang menjenguk. 

“Mereka kan (anak istri MI, red) sudah lama juga tidak bersama. Jadi mereka datang untuk memastikan bagaimana kabar pak MI,” kata Hanafi. 

Hanafi menandaskan upaya penangguhan terhadap penahanan MI juga dimohonkan kepada penyidik karena memang adalah hak tersangka yang diatur undang-undang. 

Sementara itu, Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dolifar Manurung mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka MI akan digeber agar bisa dilanjutkan ke tahap I pemberkasan. 

Secara umum, lanjut Dolifar, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait sudah selesai. Pihaknya tinggal menggali keterangan dari tersangka terkait perkara yang disangkakan saja.

“Target kita secepatnya bisa tahap I naik ke Kejaksaan. Kemudian bisa dilimpahkan pada minggu ketiga atau ke empat bulan Mei ini,” katanya. 

Dolifar menegaskan, kasus korupsi KONI yang akan dilanjutkan ini, tidak lebih istimewa atau menjadi skala prioritas.

“Sama saja dengan kasus yang lain,” imbuhnya. 

Terkait penangguhan penahanan, Dolifar menyatakan belum mempelajari surat permohonan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya. “Kita pertimbangkan. Tapi saya belum baca suratnya. Saya baru tahu ada permintaan itu,” katanya. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi
Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:01 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:56 WIB

AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:55 WIB

Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana

Berita Terbaru