Saat Diperiksa, MI Bingung Uang KONI Yang Dipakai Sampai 11 M

Foto : Mantan Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu Mufron Imron

 

Bengkulu.Beritarafflesia.com – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu senilai Rp 15 milyar oleh Polda Bengkulu, Selasa 11 Mei 2021, berlanjut dengan pemeriksaan terhadap MI sebagai tersangka. Mantan ketua umum KONI itu diperiksa selama 6 jam, yang dimulai sekitar pukul 10.00 pagi. 

Penasehat Hukum MI, Hanafi Pranawijaya, menyatakan kliennya dimintai keterangan terkait penggunaan atau aliran dana hibah yang sudah dicairkan. Ada belasan pertanyaan yang diajukan terkait proses pencairan sampai realisasinya. 

Menurut Hanafi, sejumlah pertanyaan ada yang memang bisa dijawab. Namun sejumlah pertanyaan lain belum terjawab. 

“Ada yang masih ingat ada juga yang dia lupa. Soal pencairan dana ini kan panjang. Jadi tidak semua dia ingat,” kata Hanafi. 

Baca Juga  Helmi Tegaskan Mengelola Sistem Birokrasi di Bengkulu Tidak Boleh Berdasarkan Dendam

Kepada penyidik, kata Hanafi, MI mengakui ada dana yang dipakai untuk urusan pribadi. Di antaranya untuk keperluan pengurusan proyek. 

“Tapi yang bikin pak MI bingung adalah jumlah kerugian negara yang angkanya sampai 11 milyar. Beliau tidak ambil uang sebanyak itu. Makanya dia perlu waktu untuk mengingat-ingat dulu. Yang pasti tidak sebesar itu lah,” kata Hanafi. 

Dikatakan Hanafi, MI sendiri belum sampai kepada soal apakah dana hibah itu juga dinikmati oknum yang lain. Penyidik, kata Hanafi, juga belum sedetail itu mempertanyakannya.

“Kalau nanti pendalaman mungkin akan tergambar lah nanti, ” ujarnya. 

Baca Juga  Percepat Revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai, Pemprov Bersama PT Pelindo dan DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Bersama

Di sisi lain Hanafi menyebut kondisi MI sudah tidak fit seperti biasanya. Ada riwayat penyakit yang kembali kambuh. Namun MI tetap bersikap kooperatif. 

Hanafi juga mengakui saat pemeriksaan tadi anak dan istri MI sempat datang menjenguk. 

“Mereka kan (anak istri MI, red) sudah lama juga tidak bersama. Jadi mereka datang untuk memastikan bagaimana kabar pak MI,” kata Hanafi. 

Hanafi menandaskan upaya penangguhan terhadap penahanan MI juga dimohonkan kepada penyidik karena memang adalah hak tersangka yang diatur undang-undang. 

Sementara itu, Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dolifar Manurung mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka MI akan digeber agar bisa dilanjutkan ke tahap I pemberkasan. 

Baca Juga  Momentum Dies Natalis ke-43, Gubernur Helmi Hasan Resmi Terpilih Jadi Ketua IKAL UNIB Periode 2025-2030

Secara umum, lanjut Dolifar, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait sudah selesai. Pihaknya tinggal menggali keterangan dari tersangka terkait perkara yang disangkakan saja.

“Target kita secepatnya bisa tahap I naik ke Kejaksaan. Kemudian bisa dilimpahkan pada minggu ketiga atau ke empat bulan Mei ini,” katanya. 

Dolifar menegaskan, kasus korupsi KONI yang akan dilanjutkan ini, tidak lebih istimewa atau menjadi skala prioritas.

“Sama saja dengan kasus yang lain,” imbuhnya. 

Terkait penangguhan penahanan, Dolifar menyatakan belum mempelajari surat permohonan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya. “Kita pertimbangkan. Tapi saya belum baca suratnya. Saya baru tahu ada permintaan itu,” katanya. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan