PT NSC Disurati Konsumen Korban Debt Collector

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsumen saat menyerah laporan ke pihak NSC

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Konsumen PT NSC Finance menyurati langsung pihak perusahaan akibat tindakan Debt Collector pada  kamis (3/6/2021). Konsumen inisial R  menyurati langsung PT NSC karena merasa jadi korban Debt Collector. Dimana korban yang merupakan nasabah PT NSC merasa Debt Collector dari PT Rajawali Perkasa menarik paksa kendaraan bermotor.

Surat Terbuka yang langsung disampaikan pada PT NSC Finance diterima langsung oleh pihak perusahaan.Namun tidak memperbolehkan media untuk masuk ruangan. Konsumen pun memperbolehkan media untuk mewawancarai dan menyampaikan point point dalam surat.

“Sebagai konsumen saya merasa kecewa akibat proses penarikan kendaraan bermotor saya. Namun bukan itu saja ada poin penting yang dalam surat terbuka ini yakni PT NSC kuat dugaan bekerjasama dengan pihak ketiga PT Rajawali Perkasa dan menjual nama LPK dengan dalil perlindungan konsumen, Melalui pihak ketiga Perusahaan terkesan menfasilitasi pihak ketiga dimana ini mengarah pada pencurian, Tidak ada penunjukan surat fidusia dalam proses penarikan yang berarti indikasi kuat untuk UU no 42 tahun 1999”, jelas konsumen pada wartawan.

Baca Juga  Siap Sumbang Ribuan Tenaga Kerja Terampil, BLK Pusat segera Dibangun di Bengkulu

Saat tim media menanyakan lebih lanjut soal surat terbuka ini. Konsumen  yang merasa korban debt collector menjelaskan surat terbuka ini akan ditembuskan mulai dari OJK, Kepolisian tingkat Polda dan Polres, Bank Indonesia, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu, Bank Indonesia, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini perlu dilakukan agar menjadi perhatian kepada pihak berwenang dan pemerintah agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang pada masyarakat.

“Surat ini memiliki tembusan mulai dari OJK, Kepolisian tingkat POLDA dan POLRES, Bank Indonesia, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Bengkulu, hingga YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Hal ini perlu dilakukan agar kejadian semacam ini tidak terulang pada masyarakat dan menjadi perhatian terhadap pemerintah. (Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WIB

Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI

Rabu, 2 September 2026 - 13:10 WIB

Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB