BPBD Kota Bengkulu Tegaskan Wilayah Zona Orange Di Larang Gelar Acara

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Selasa (29/6) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa Kecamatan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pernikahan dan lainnya, sedangkan zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson terkait perizinan kegiatan keramaian di Kota Bengkulu.

“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid 19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian, kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat. Ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini,” ujar Eddyson.

Tetapi untuk zona kuning yang boleh menggelar kegiatan keramaian ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“Bagi yang zona kuning memang boleh menggelar kegiatan keramaian seperti pernikahan, tetapi kita tegaskan lagi dalam pelaksanaanya tidak boleh ada tempat makan prasmanan. Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.

Baca Juga  Latihan di Halaman Kantor Walikota, Wawali Beri Support Paskibraka 2021

Diakhir, Eddyson menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat.

Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

  1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab
  3. Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta
  4. Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah
  5. Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi
  6. Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara
  7. Melampirkan roundown susunan acara
  8. Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan
  9. Wajib menggunakan masker. (BR)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Berita Terbaru