BPBD Kota Bengkulu Tegaskan Wilayah Zona Orange Di Larang Gelar Acara

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Selasa (29/6) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa Kecamatan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pernikahan dan lainnya, sedangkan zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson terkait perizinan kegiatan keramaian di Kota Bengkulu.

“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid 19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian, kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat. Ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini,” ujar Eddyson.

Tetapi untuk zona kuning yang boleh menggelar kegiatan keramaian ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“Bagi yang zona kuning memang boleh menggelar kegiatan keramaian seperti pernikahan, tetapi kita tegaskan lagi dalam pelaksanaanya tidak boleh ada tempat makan prasmanan. Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.

Baca Juga  Reses Sri Astuti Anggota DPRD Kota,Fokuskan Pembangunan Infrastruktus

Diakhir, Eddyson menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat.

Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

  1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab
  3. Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta
  4. Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah
  5. Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi
  6. Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara
  7. Melampirkan roundown susunan acara
  8. Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan
  9. Wajib menggunakan masker. (BR)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru