BPBD Kota Bengkulu Tegaskan Wilayah Zona Orange Di Larang Gelar Acara

- Penulis

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Selasa (29/6) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa Kecamatan zona orange, merah, dan hitam tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pernikahan dan lainnya, sedangkan zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kalaksa BPBD Kota Bengkulu Eddyson terkait perizinan kegiatan keramaian di Kota Bengkulu.

“Untuk kecamatan yang masuk zona orange seperti Kecamatan Selebar dan Kecamatan Gading Cempaka, satgas covid 19 tidak mengizinkan kegiataan keramaian, kalau zona kuning kita persilahkan tapi harus dengan prokes yang ketat. Ini sangat perlu kita sampaikan ke masyarakat, karena tren angka Covid-19 meningkat dalam beberapa hari ini,” ujar Eddyson.

Tetapi untuk zona kuning yang boleh menggelar kegiatan keramaian ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.

“Bagi yang zona kuning memang boleh menggelar kegiatan keramaian seperti pernikahan, tetapi kita tegaskan lagi dalam pelaksanaanya tidak boleh ada tempat makan prasmanan. Jadi, semuanya harus berbentuk nasi kotak agar tidak terciptanya kerumunan dan apabila ada yang melanggar kita langsung minta satgas Covid-19 untuk membubarkan,” tambahnya.

Baca Juga  Kominfo Kota Bengkulu Gelar Rapat, Evaluasi Kenerja KIP

Diakhir, Eddyson menjelaskan kebijakan tersebut bisa dapat berubah, dan kemungkinan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan dan lainnya ke depan tidak diperbolehkan lagi menimbang angka tren Covid-19 terus meningkat.

Berikut syarat mengurus rekomendasi keramaian di BPBD :

  1. Surat pengantar dari RT, Lurah diketahui Camat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang bertanggung jawab
  3. Mengisi surat pernyataan bersedia mematuhi prokes (sesuai form yang telah disediakan) dari pihak gedung dan bersangkutan pesta
  4. Menyiapkan materai 10 ribu sebanyak 2 buah kalau pernikahan di rumah dan di gedung, kalau di rumah saja 1 buah
  5. Membuat dan mengisi surat permohonan rekomendasi
  6. Pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib melakukan test swab antigen dengan hasil non reaktif minimal 3 hari sebelum acara
  7. Melampirkan roundown susunan acara
  8. Rekomendasi diberikan maksimal 2 minggu sebelum acara diselenggarakan
  9. Wajib menggunakan masker. (BR)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS
Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu
Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN
Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030
Gubernur Helmi Hasan Pastikan Warga Kurang Mampu Bengkulu Nikmati Listrik Mandiri Lewat Program BPBL
Jembatan Air Matan Rampung, Gubernur Bengkulu: Buka Akses dan Dorong Ekonomi Pesisir Seluma
Gubernur Bengkulu Hadiri Rakornas di SICC, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIB

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu

Senin, 9 Februari 2026 - 16:43 WIB

Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:25 WIB

Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030

Berita Terbaru