Polres Bengkulu Utara Tangkap Tersangka Penggelapan Dan Penipuan

- Penulis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu Utara ( BU ) saat menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO

Argamakmur, (Beritarafflesia.com) – Senin ( 16/08/21) Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO ( 44 ) warga Kelurahan tanah Patah Kota Bengkulu.

Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Nainggolan, S.Ik saat press conference mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP /B /1557 /VIII /2021 /SPKT. SAT RESKRIM /POLRES BKL UTARA /POLDA BENGKULU, tanggal 04 Agustus 2021.

” tersangka SO kami tangkap hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 wib dirumahnya di Tanah Patah kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan penggelapan disertai dengan penipuan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai tanggal hari Sabtu 08 Mei 2021 di Hotel Mutiara Kabupaten Bengkulu Utara.

” modus yang digunakan tersangka yakni mengingkari perjanjian tertulis tentang pergantian ganti rugi kecelakaan kendaraan roda 4.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, penipuan yang disertai penggelapan tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 tersangka bersama dengan korban Kurniawan Saputra warga Kabupaten BU serta dua temannya berangkat menuju Kota Padang Provinsi Sumbar mengendarai 1 unit kendaraan Roda empat grand Livina.

Baca Juga  Buka Acara Rakorcam, Asisten I Pemkab BU Imbau Para Kades Agar Menjaga Kondusifitas

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 tersangka meminjam mobil korban dan pada saat dipakai oleh tersangka tersebut mobil mengalami kecelakaan.

” setelah kecelakaan tersebut tersangka bersedia tanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan kendaraan, dan tersangka bersama korban menyepakati akan mengganti biaya kerusakan kendaraan sebesar 40 juta yang tertuang dalam perjanjian tertulis sampai batas tanggal 8 Mei 2021.” Kata Kasat Reskrim.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, setelah batas tanggal yang telah ditentukan tersangka belum juga memberikan biaya pergantian yang telah disepakati korban akhirnya melaporkan ke Polres BU.

” tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.” Sampai Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu ) lembar dalam bentuk rangkap 2 (dua) surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang ditanda tangani selaku pihak ke -1 ( satu ) atas nama tersangka berikut identitas, selaku pihak ke -II atas nama korban berikut identitas, dengan isi 3 ( tiga ) poin, ditanda tangani di Arga makmur, tanggal 24 April 2021, berikut saksi – saksi satu yaitu sdri rifkiyati, sdr feri Suhadi dan sdr Rezki firmandes.(bela)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Pemkab Bengkulu Utara Bersama TNI–Polri Gelar Gerakan Jumat Bersih
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:25 WIB

Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:17 WIB

Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB