Polres Bengkulu Utara Tangkap Tersangka Penggelapan Dan Penipuan

- Penulis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu Utara ( BU ) saat menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO

Argamakmur, (Beritarafflesia.com) – Senin ( 16/08/21) Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO ( 44 ) warga Kelurahan tanah Patah Kota Bengkulu.

Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Nainggolan, S.Ik saat press conference mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP /B /1557 /VIII /2021 /SPKT. SAT RESKRIM /POLRES BKL UTARA /POLDA BENGKULU, tanggal 04 Agustus 2021.

” tersangka SO kami tangkap hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 wib dirumahnya di Tanah Patah kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan penggelapan disertai dengan penipuan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai tanggal hari Sabtu 08 Mei 2021 di Hotel Mutiara Kabupaten Bengkulu Utara.

” modus yang digunakan tersangka yakni mengingkari perjanjian tertulis tentang pergantian ganti rugi kecelakaan kendaraan roda 4.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, penipuan yang disertai penggelapan tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 tersangka bersama dengan korban Kurniawan Saputra warga Kabupaten BU serta dua temannya berangkat menuju Kota Padang Provinsi Sumbar mengendarai 1 unit kendaraan Roda empat grand Livina.

Baca Juga  Analisis Dan Evaluasi (Anev) Bhabinkamtibmas, Kasat Binmas Sambangi Polsek Jajaran Curup

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 tersangka meminjam mobil korban dan pada saat dipakai oleh tersangka tersebut mobil mengalami kecelakaan.

” setelah kecelakaan tersebut tersangka bersedia tanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan kendaraan, dan tersangka bersama korban menyepakati akan mengganti biaya kerusakan kendaraan sebesar 40 juta yang tertuang dalam perjanjian tertulis sampai batas tanggal 8 Mei 2021.” Kata Kasat Reskrim.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, setelah batas tanggal yang telah ditentukan tersangka belum juga memberikan biaya pergantian yang telah disepakati korban akhirnya melaporkan ke Polres BU.

” tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.” Sampai Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu ) lembar dalam bentuk rangkap 2 (dua) surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang ditanda tangani selaku pihak ke -1 ( satu ) atas nama tersangka berikut identitas, selaku pihak ke -II atas nama korban berikut identitas, dengan isi 3 ( tiga ) poin, ditanda tangani di Arga makmur, tanggal 24 April 2021, berikut saksi – saksi satu yaitu sdri rifkiyati, sdr feri Suhadi dan sdr Rezki firmandes.(bela)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru