Polres Bengkulu Utara Tangkap Tersangka Penggelapan Dan Penipuan

- Penulis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu Utara ( BU ) saat menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO

Argamakmur, (Beritarafflesia.com) – Senin ( 16/08/21) Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO ( 44 ) warga Kelurahan tanah Patah Kota Bengkulu.

Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Nainggolan, S.Ik saat press conference mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP /B /1557 /VIII /2021 /SPKT. SAT RESKRIM /POLRES BKL UTARA /POLDA BENGKULU, tanggal 04 Agustus 2021.

” tersangka SO kami tangkap hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 wib dirumahnya di Tanah Patah kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan penggelapan disertai dengan penipuan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai tanggal hari Sabtu 08 Mei 2021 di Hotel Mutiara Kabupaten Bengkulu Utara.

” modus yang digunakan tersangka yakni mengingkari perjanjian tertulis tentang pergantian ganti rugi kecelakaan kendaraan roda 4.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, penipuan yang disertai penggelapan tersebut berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 tersangka bersama dengan korban Kurniawan Saputra warga Kabupaten BU serta dua temannya berangkat menuju Kota Padang Provinsi Sumbar mengendarai 1 unit kendaraan Roda empat grand Livina.

Baca Juga  Bupati Mian Usulkan Raperda Tentang Pembangunan Industri Kabupaten BU

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 tersangka meminjam mobil korban dan pada saat dipakai oleh tersangka tersebut mobil mengalami kecelakaan.

” setelah kecelakaan tersebut tersangka bersedia tanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan kendaraan, dan tersangka bersama korban menyepakati akan mengganti biaya kerusakan kendaraan sebesar 40 juta yang tertuang dalam perjanjian tertulis sampai batas tanggal 8 Mei 2021.” Kata Kasat Reskrim.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, setelah batas tanggal yang telah ditentukan tersangka belum juga memberikan biaya pergantian yang telah disepakati korban akhirnya melaporkan ke Polres BU.

” tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.” Sampai Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu ) lembar dalam bentuk rangkap 2 (dua) surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang ditanda tangani selaku pihak ke -1 ( satu ) atas nama tersangka berikut identitas, selaku pihak ke -II atas nama korban berikut identitas, dengan isi 3 ( tiga ) poin, ditanda tangani di Arga makmur, tanggal 24 April 2021, berikut saksi – saksi satu yaitu sdri rifkiyati, sdr feri Suhadi dan sdr Rezki firmandes.(bela)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru