Foto/ Rudi Bambang Hermanto Pelaku Penipuan gunakan Modus Beli BBM Solar Senilai Rp100 Juta
JAKARTA, Beritarafflesia.com – Direktur Utama PT Ketapat Bening Maju Energi (KBME), Feri Anggriawan, meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pemasok atau suplayer bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar, dengan menawarkan jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah. Peringatan tersebut disampaikan Feri menyusul dugaan penipuan yang dilakukan Rudi Bambang Hermanto terhadap PT KBME.
Feri menyebut, Rudi diduga mengambil BBM jenis solar dengan nilai sekitar Rp100 juta pada 2024 lalu dengan memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, sertifikat tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Feri menjelaskan, pada awalnya Rudi mengaku sebagai pemasok BBM solar yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Pengakuan tersebut, menurut Feri, membuat pihaknya percaya sehingga BBM diserahkan dengan dasar adanya jaminan sertifikat.
“Awalnya Rudi Bambang Hermanto mengaku sebagai pemasok BBM solar yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Karena kami percaya dengan keterangannya, BBM kemudian diberikan dengan jaminan sertifikat rumah. Setelah kami telusuri, ternyata keberadaan rumah sesuai alamat dalam sertifikat tersebut tidak ditemukan,” ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Feri juga mengatakan, berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditunjukkan, Rudi tercatat lahir di Palembang dan memiliki alamat di Komplek Villa Palem Kencana, Blok L 12, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, menurut Feri, alamat tersebut belum dapat memastikan keberadaan Rudi saat ini. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Rudi kini berdomisili di Jakarta.
“Kami sudah berupaya mencari keberadaan rumah sesuai dengan alamat yang tercantum dalam sertifikat yang dijadikan jaminan. Namun, rumah tersebut tidak ditemukan. Karena itu, kami menduga sertifikat yang diberikan sebagai jaminan tersebut bermasalah,” katanya.
Feri menjelaskan, total nilai BBM solar yang belum dibayar mencapai sekitar Rp100 juta. Menurutnya, PT KBME telah memberikan waktu dan toleransi kepada Rudi untuk menyelesaikan kewajibannya selama kurang lebih tiga tahun.
Bahkan ia meminta Rudi segera menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Saya mengingatkan Rudi Bambang Hermanto agar segera menyelesaikan kewajibannya. Kami sudah memberikan toleransi selama kurang lebih tiga tahun. Jika tidak diselesaikan sesuai perjanjian, kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian,” tegas Feri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Rudi Bambang Hermanto mengenai hutang BBM tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum, Demikian”(Perdi)












