Seluma,Beritarafflesia.com – Orang tua ( Ortu ) PS ( Insial ) Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ), asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Pelaku Kasus penganiayaan hingga tewasnya rekan kerjanya di Negara Taiwan atas nama Komariah (32) TKW Taiwan asal Desa Sliyeg, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Minggu ( 22/8/2021 )
” Saya mohon kepada pihak Disnakertrans Seluma, terutama kepada Pemda Seluma, untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan yang sedang anak saya hadapi pak,” Sampai Mahyudin kepada wartawan saat diwawancarai terkait kehadirannya ke kantor Disnakertrans Seluma yang terlihat didampingi Oleh Sudarmono Kepala Desa Lubuk Resam dan Mantan Anggota DPRD Seluma Khairi Yulian, S.Sos.
Pelaku P-S diketahui berangkat merantau ke Taiwan sejak setahun lalu, dan meninggalkan seorang anak dan istri di Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara. Orang tua pelaku sebelumnya mendatangi Disnakertrans Kabupaten Seluma, agar anaknya dapat dideportasi ke Indonesia atau diberi keringanan hukuman dari otoritas negara Taiwan, setelah kehilangan kontak dengan anaknya pasca ditangkap polisi Taiwan.
Kasus ini terjadi pada Kamis sore, 5 Agustus 2021 lalu yang motifnya diduga ditengarai sakit hati karena pelaku kerap dihina korban yang lebih senior bekerja, dan pelaku dianggap sering berbuat kesalahan ketika bekerja karena kurang fasihnya pelaku berbahasa mandarin. Korban tewas dengan sejumlah luka tusukan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku ketika bekerja di areal perkebunan tomat di Nantao Taiwan.
Upaya maksimal tetap dilakukan Dinas Disnakertrans Kabupaten Seluma, yang sejauh ini telah melayangkan surat permohonan bantuan hukum ke PJTKI di Palembang dan ditembuskan ke KBRI di Taiwan.
” Kita tetap berupaya semaksimal mungkin membantu TKI Seluma yang tersangkut perkara hukum di perantauan. Karena surat yang kita layangkan sudah ditembuskan ke KBRI melalui PJTKI di Palembang” Sampai Tusmi Herawati Sekretaris Dinas Disnakertrans Kabupaten Seluma.
Selain itu, pihak Disnakertrans Seluma juga berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum di Bengkulu terkait hal ini, seperti Prof. Dr. Herlambang, SH dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan, untuk membantu proses keringanan hukuman pelaku di Taiwan.” ( maman)












