Reaksi cepat Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA

- Penulis

Senin, 23 Agustus 2021 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi  kabidnya langsung Reaksi cepat koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mencabut asimilasi terhadap Warga Binaan akibat mengulangi perbuatan yang sama.
Bengkulu Bapaslu, Beritarafflesia.com – Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi turun langsung beserta tim Bapas Reaksi cepat guna melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar membuat usulan pencabutan asimilasi. Senin, 23/08/2021.
Pemuda berinisial DA warga Panorama Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi.
“Segera berkoordinasi dengan Penyidik dan melakukan pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi” Kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu.
Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat.
DA merupakan klien assimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka yang bersangkutan tetap kembali menjalani sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu ybs juga mendapatkan Sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum yaitu berupa :
1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi bapas.
2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku.
3. Di catat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana.
5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(Rian)
Share
Baca Juga  Pemprov Bengkulu Lakukan Pendataan Dalam Upaya Memajukan Pemanfaatan Lahan

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Berita Terbaru