Kasus Korupsi Oknum Polisi Polres Lebong, Jaksa Tuntut 6 Tahun Pidana Penjara

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Poto : Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat menyampaikan keterangan kepada wartawan

Lebong,Beritarafflsia,com– Kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong Polda Bengkulu tahun 2020 dengan terdakwa Bripka BR, bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu secara virtual, Selasa (7/9/2021). Dalam penyampaikan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3.055.000.000

“Dalam agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa RA, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan primair. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah selain menimbulkan kerugian negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa menghambat pembangunan, terdakwa tidak menjadi suri tauladan yang baik sebagai polisi,perbuatan terdakwa merusak citra polisi,” kata Ristiani Andriani menjelaskan pertimbangan JPU dalam melakukan tuntutan pidana.

Baca Juga  4 Penambang Emas Lebong Tewas di Kedalaman 40 Meter

Ditambahkan Ristianti, agenda sidang dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, kasus korupsi anggaran rutin Polres Lebong ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Bripka BR diduga melakukan korupsi anggaran rutin selama Bulan Januari-Juli tahun 2020 lalu.

Penyidik menjerat terdakwa dengan pasal 8 dan atau pasal 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat 1 huruf a Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”(Kozin)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 
Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM
Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 
Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong
RSUD Lebong Raih Sertifikat Penghargaan Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Wakil Bupati Lebong Hadiri Workshop Membangun Sinergisitas dan Strategi Penurunan Kemiskinan
Luar Biasa, Mendapatkan Predikat Terbaik SPBE, Bupati Lebong Kopli Ansori Diundang Ke Istana Negara RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 15:30 WIB

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:01 WIB

Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong

Berita Terbaru