Alot, Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

Alot, Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan bersama Perkotaan (PBB-P2) antara Bapemperda dan Timlegda serta Bapenda Kota Bengkulu berlangsung alot. (15/09/2021)

Bapemperda dan Tim Legislasi Daerah belum mencapai titik temu terkait dengan beberapa hal substantif dalam Raperda tersebut.

Alot, Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Bapenda tersebut belum bisa menjabarkan secara rinci pengkajian angka persentase 0,08 persen dan 0,02 persen untuk skema baru menetapkan tarif NJOP yang nantinya dijadikan dasar dalam menetapkan besaran PBB nantinya.

Baca Juga  Pemkot Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Menurut ketua Bapemperda Solihin Een Adnan menegaskan, secara umum Bapenda hanya menjabarkan dasar penyesuaian tarif PBB yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.   pasalnya menyebutkan dasar pengalian NJOP tidak boleh melebihi angka 0,3 persen.

Alot, Pemimpin Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

“Mengapa Bapenda menetapkan angka 0,04 dan 0,08 persen ini kan masih sumir. Dasarnya apa, harus diperjelas. Sekali lagi kami tegaskan, kita dukung semangat Pemkot untuk menggali PAD seluas-luasnya, namun kami tetap mengingatkan bahwa ada masyarakat yang juga harus dijadikan pertimbangan dalam menyesuaikan pajak maupun retribusi,” ujar Solihin.

Baca Juga  Gelar Entry Meeting Mengolah Sampah, BPK Minta Pemkot Buka Kembali Kucuran DAK Dan CSR

Sementara itu Kusmito Gunawan menekankan pada penguatan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Kusmito melihat pasal sanksi dalam Raperda ini masih kurang kuat.

Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

“Penting untuk memperkuat sanksi pada wajib pajak yang menunggak atau tidak membayar pajak. Tugas Bapenda memastikan pasal kewajiban dan sanksi tersebut terpenuhi dalam Raperda ini,” katanya.

Baca Juga  PWI Provinsi Bengkulu, Gelar Pelatihan Kode Etik Jurnalistik

Di akhir rapat, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu kembali mengingatkan Pemerintah Kota untuk menetapkan NJOP yang berkeadilan, proporsional serta tidak memberatkan rakyat. Pemerintah Kota juga diminta untuk memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat terutama saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 serta tingkat inflasi dan daya beli masyarakat yang turun.

“Perlu untuk mendorong Pemerintah Kota untuk mengedepankan sense of crisis, karena prinsipnya objek pajak tetaplah masyarakat kita sendiri,” tutupnya. (Rian)

   

Alot, Rapat DPRD Kota Bengkulu Saat Membahas Revisi Perda PBB-P2

 

Share

Tinggalkan Balasan