Kasus Koni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi Mulai Ikuti Sidang Perdana

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Dua Terdakwa Kasus KONI Bengkulu.

Kota Bengkulu,Beritarafflesia. com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang perdana dua orang terdakwa yakni Mufran Imron, Mantan Ketua KONI Bengkulu dan Hirwan Fuadi Mantan Bendahara KONI Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 Miliar dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 11 Miliar.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 2, 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar Rupiah.Setelah JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Imbau Kepada Masyarakat Untuk Berhati-hati, Modus Penipuan Kembali Catut Nama dan Foto Gubernur Rohidin Mersyah

“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU maka saya nyatakan sidang akan dilanjutkan 6 Oktober dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dan saya nyatakan kedua terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Fitrizal Yanto.

Kemudian akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang akan dihadirkan disidang”(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB