Kasus Koni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi Mulai Ikuti Sidang Perdana

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Dua Terdakwa Kasus KONI Bengkulu.

Kota Bengkulu,Beritarafflesia. com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang perdana dua orang terdakwa yakni Mufran Imron, Mantan Ketua KONI Bengkulu dan Hirwan Fuadi Mantan Bendahara KONI Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 Miliar dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 11 Miliar.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Kedua terdakwa didakwa oleh JPU dengan pasal 2, 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 11 Miliar Rupiah.Setelah JPU membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Bengkulu Sukseskan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023

“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU maka saya nyatakan sidang akan dilanjutkan 6 Oktober dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Dan saya nyatakan kedua terdakwa tetap berada didalam tahanan,” jelas Fitrizal Yanto.

Kemudian akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang akan dihadirkan disidang”(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru