Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto
BENGKULU,Beritarafflesia. com- Untuk mempermudah pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bengkulu terus melakukan sosialisasi terhadap sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sistem Online Single Submision (OSS) berbasis risiko kepada pelaku usaha.
Menurut keterangan Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto, Program OSS iyang di luncurkan pemerintah pusat ini merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan investor di Bengkulu, karena mengurus izin tidak lagi rumit dan tidak membutuhkan waktu lama.
“Sistem pendaftaran perusahaan lewat OSS ini sangat gampang, Apalagi sudah memahami dengan cara mengikuti panduan yang sudah kami siapkan, dan bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri dengan online. DPMPTSP Provinsi Bengkulu pun memberikan kemudahan,” jelas Karmawanto pada Kamis pagi (11/11/2021)

Perizinan Tunggal berupa NIB
Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto juga menghimbau “Bagi pelaku usaha yang tidak paham ataupun tidak punya akses internet untuk mendaftar kita berikan pendamping dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” Imbuhnya.
Selain itu, sejak diluncurkan oleh pemerintah pusat pada bulan Agustus lalu, peminat pelaku usaha untuk pengurusan izin melalui sistem OSS sangat tinggi. Dan pihaknya juga dari dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu trus gencar mensosialisasikan baik melalui online maupun secara langsung untuk memberikan pelayanan.
“Kita berikan sistem jemput bola, bagi yang menyurati dinas. Maka kami juga siap mendatangi pelaku usaha tersebut, jika mengalami kesulitan” terangnya.

DPMPTSP Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Karmawanto juga berharap kedepannya semua pelaku yang melakukan kegiatan usaha, baik mikro, menengah atau skala besar untuk segera registrasi guna untuk mengurus NIB usahanya secara online lewat OSS. Atau bisa langsung ke kantor DPMPTSP yang berada di kota atau kabupaten masing-masing
Dilansir dari situs resmi oss.go.id, OSS adalah platform penerbit perizinan berusaha online milik pemerintah yang bertujuan agar para pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan izin usaha.
NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dengan demikian, pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib untuk melakukan pendaftaran usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. (Rian)(Adv)












