Komisi I DPRD Provinsi Gelar Hearing Bersama 27 Masyarakat Desa Penyangga Dan LIRA

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dan Anggota Komisi I Berikan Tanggapan Terkait Polemik PT. Pamor Ganda

Ketua Dan Anggota Komisi I Berikan Tanggapan Terkait Polemik PT. Pamor Ganda

Beritarafflesia.com –   Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bengkulu menggelar hearing bersama 27 orang perwakilan dari 3 desa (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di ruang rapat komisi I, Rabu (01/06/22)

Adapun tujuan hearing tersebut untuk mendengar aspirasi dari para masyarakat terkait polemik yang terjadi sudah sangat lama, antara masyarakat Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda, Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebanyak 27 orang perwakilan dari 3 Desa Ikut Dalam Hearing Tersebut

 

Dalam hearing tersebut tampak hadir Ketua Komisi I Dempo Xler, dan anggota Komisi I Sumardi, sedangkan dari Ormas LIRA dihadiri langsung Gubernur Lira Magdalena Mei Rosha dan Sekwilda Aurego Jaya.

Selain itu perwakilan masyarakat dari desa Lubuk Mindai, Mahmuddin menyampaikan keluh kesah sejak berdirinya PT. Pamor Ganda hingga detik ini.

“Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektare tanah adat kami dirampas oleh perusahaan, masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya setiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti,” jelas Mahmuddin.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi, Suimi Fales Reses Bersama Penggiat Seni Tradisional Bengkulu

Mendengar keluh kesah dari para masyarakat, Ketua Komisi I, Dempo Xler menyebut jika PT. Pamor Ganda benar-benar telah mengabaikan amanat UU, maka pihak terkait harus bersedia menerima segala konsekuensinya.

“Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilihan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan kesejahteraan,” tegas Dempo.

Kemudian anggota Komisi I Sumardi mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk ditindak lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulannya, jika pihak perusahaan melanggar regulasi maka perusahaan harus siap menerima segala resiko termasuk jika harus kita tutup atau kita cabut izinnya,” demikian Sumardi. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Suharto Sampaikan Hasil Rakor Partai Lalui Reses
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru