Beritarafflesia.com – Subbid Paminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menangkap BA, oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap YA (22), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan BA. Namun juga tengah melakukan pemeriksaan terkait laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Anggota yang diduga melakukan tindak pidana tersebut sudah diamankan Selasa (07/06/22) pukul 21.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Bengkulu,” ungkap Sudarno.
“Untuk proses pidana juga dilakukan secara simultan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, YA telah melaporkan majikannya ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (07/06/22). YA mengaku selama 6 bulan bekerja, dirinya tidak mendapat gaji dan justru menerima siksaan. Kekerasan yang dialami YA seperti disiram air panas, dijemur, serta dipukul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban sudah divisum untuk melengkapi laporannya.












